Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2023

15.000 Calon Jemaah Haji Jateng Berangkat 2023, Tak Dikenai Biaya Tambahan

Kemenag RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 menjadi Rp 49,8 juta per jemaah.

AFP
Musim haji tahun 2021 ini, sebanyak 327 WNI yang tinggal di Arab Saudi mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah haji di Baitullah. 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Kemenag RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 menjadi Rp 49,8 juta per jemaah.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 juga ditetapkan menjadi Rp 90.050.637,26 atau Rp 90,05 juta.

Meski begitu, tak semua calon jemaah haji yang berangkat tahun ini harus melunasi pembayaran.

Pada pemberangkatan haji tahun 2023, Kemenag Jateng memprioritaskan jemaah haji tunda tahun 2020, jemaah haji tahun 2022 dan jemaah haji yang berangkat tahun ini.

Jemaah haji tunda lunas 2020 Jateng, tak dikenai biaya tambahan.

Sementara, jemaah haji tahun 2022 membayar biaya tambahan Rp 9,4 juta. 

Sedangkan jemaah haji tahun 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp 23,5 juta.

Plt Kabid Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto, mengatakan ada 15.000 calon jemaah haji Jateng yang tak dikenai biaya tambahan haji 2023.

Mereka merupakan calon jemaah haji lunas tunda tahun 2020.

"Jadi, bagi jemaah haji 2020 yang sudah lunas, kemudian dia tidak mengambil pelunasannya, kami pastikan tidak ada penambahan biaya," ujar Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).

Fitriyanto menyebut, jika jemaah haji lunas tunda tahun 2020 mengambil pelunasan, maka harus melunasi Rp 9,4 juta.

"Kalau diambil, berarti harus melunasi lagi tahun 2022 Rp 9,4 juta," tambahnya.

Fitriyanto menambahkan, 60 persen jemaah haji lunas tunda 2020 adalah Lansia.

"Jemaah haji Lansia akan diprioritaskan. Jadi calon haji 2020 yang tertunda, tidak perlu membayar biaya tambahan dan dipastikan berangkat tahun ini karena prioritas,” sambungnya.

Pihaknya juga masih menunggu batas pelunasan haji 2023 oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved