Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Angkutan Ilegal di Kabupaten Semarang Bikin Organda Resah, 16 Unit Mobil Sudah Disita Polisi

Polres Semarang mengamankan 16 unit mobil angkutan umum ilegal karena masih menggunakan pelat hitam sehingga meresahkan Organda Kabupaten Semarang.

|
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C dengan Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martanto mengecek mobil angkutan ilegal yang diamankan di halaman Satlantas Polres Semarang, Ungaran, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang mengamankan 16 unit mobil angkutan umum ilegal.

Mobil-mobil tersebut merupakan angkutan yang berpelat hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus.

Dari pantauan di Kantor Satlantas Polres Semarang, Senin (20/2/2023), mobil-mobil berjenis minibus seperti Carty Futura, Colt dan lain sebagainya dipasang garis polisi di halaman.

Baca juga: 16 Angkutan Ilegal Disita Tim Gabungan, Hasil 14 Hari Operasi Keselamatan di Bergas Semarang

Berdasarkan penuturan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C, pengamanan itu termasuk dalam Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi (OKLC) 2023 yang digelar serentak mulai 7 hingga 20 Februari 2023.

16 mobil yang diamankan itu merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Kecamatan Bergas yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Semarang.

“Tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek yaitu agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pegiat transportasi umum,” tegas AKP Himawan saat konferensi pers hasil penindakan selama OKLC 2023 di halaman Satlantas Polres Semarang.

Ketua Umum Organda Kabupaten Semarang, Hadi Mustofa yang turut hadir pada konferensi pers itu mengatakan, para krunya mengaku resah dengan keberadaan angkutan-angkutan ilegal yang masih sering beroperasi.

“Bilamana masih ada yang tidak mau bergabung sesuai perundang-undangan, pokoknya ‘aku begini saja’, silakan tegakkan sila ke-lima Pancasila,” kata Hadi.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Solar Ilegal di Blora, Beli 10 Kali Selama 5 Hari, Sempat Dipindah ke Jiken

Secara terpisah, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Semarang untuk tetap menaati rambu lalu lintas serta ketentuan berkendara.

Serta bagi pengusaha transportasi angkutan umum, lanjut dia, untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut.

“Semua untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ungkap dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved