Kabupaten Semarang
16 Angkutan Ilegal Disita Tim Gabungan, Hasil 14 Hari Operasi Keselamatan di Bergas Semarang
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tetap menaati rambu lalu lintas serta ketentuannya.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menemukan 2.037 pelanggaran selama Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 yang digelar serentak mulai 7 hingga 20 Februari 2023.
Dari penuturan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, hasil penindakannya berupa balap liar, pengendara yang melanggar seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, di bawah umur, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta memakai knalpot brong atau tidak standar.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran lain seperti mobil dengan kelebihan muatan serta angkutan ilegal.
Dari data dia, para pelanggar seperti pengendara yang melawan arus sebanyak 201, 124 pengendara di bawah umur, 294 pelat nomor tidak sesuai ketentuan, 776 tidak mengenakan helm, serta 72 balap liar.
Untuk knalpot brong yang disita polisi ada 446 buah.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital Melalui Sosialisasi dan Perpustakaan Digital di Ungaran Semarang
Baca juga: Bulog Jawa Tengah Segera Salurkan 2.880 Liter Minyakita di Pasar Bandarjo Ungaran
AKP Himawan juga menuturkan bahwa pihaknya menindak 109 pelanggaran muatan serta mengamankan 16 angkutan ilegal.
“16 mobil yang kami amankan merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Kecamatan Bergas yang melibatkan Dishub Kabupaten Semarang dengan Organda Kabupaten Semarang."
"Tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek yaitu agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pegiat transportasi umum,” tegas AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).
Secara terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Semarang untuk tetap menaati rambu lalu lintas serta ketentuan berkendara.
Serta bagi pengusaha transportasi angkutan umum, lanjut dia, untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut.
“Semua untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ungkap dia. (*)
Baca juga: Warga Desa Kosekan Pati Bisa Sedikit Tersenyum, Korban Terdampak Banjir Dapat Bantuan Beras
Baca juga: BST Masuk Karanganyar, Usulan Pemkab: Lewat Jalur Utara Hingga Terminal Makuthoromo
Baca juga: CATAT Tanggalnya! Stasiun Jeruklagi Bakal Kembali Layani Penumpang, Setelah 11 Tahun Dinonaktifkan
Baca juga: Dishub Kota Tegal: Jalan Semeru Kini Satu Arah, Jalan Tentara Pelajar Jadi Dua Arah
tribunjateng.com
tribun jateng
Sabupaten Semarang
Polres Semarang
AKP Dwi Himawan Chandra
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi
AKBP Achmad Oka Mahendra
Organda Kabupaten Semarang
dishub kabupaten semarang
Angkutan Ilegal
knalpot brong
Polri
Polda Jateng
Masalah Limbah di Kabupaten Semarang Sebabkan Sungai Kotor, Pemkab Pikirkan Solusi |
![]() |
---|
Apa Kabar Proyek Seksi 6 Tol Jogja-Bawen? Digadang-gadang Bakal Ubah Wajah Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Parah! Kondisi Nyata Belasan Truk Sampah di Kabupaten Semarang: Dipaksa Jalan Meski Sudah Keropos |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Soroti Normalisasi Sungai Kaligarang: Talud Saja Tidak Cukup |
![]() |
---|
10 Kendaraan Angkutan Umum Terjaring Pelanggaran di Terminal Bawen Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.