Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

16 Angkutan Ilegal Disita Tim Gabungan, Hasil 14 Hari Operasi Keselamatan di Bergas Semarang

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tetap menaati rambu lalu lintas serta ketentuannya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan menunjukkan knalpot brong hasil sitaannya saat konferensi pers hasil penindakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Kantor Satlantas Polres Semarang, Ungaran, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menemukan 2.037 pelanggaran selama Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 yang digelar serentak mulai 7 hingga 20 Februari 2023.

Dari penuturan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, hasil penindakannya berupa balap liar, pengendara yang melanggar seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, di bawah umur, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta memakai knalpot brong atau tidak standar.

Selain itu, terdapat juga pelanggaran lain seperti mobil dengan kelebihan muatan serta angkutan ilegal.

Dari data dia, para pelanggar seperti pengendara yang melawan arus sebanyak 201, 124 pengendara di bawah umur, 294 pelat nomor tidak sesuai ketentuan, 776 tidak mengenakan helm, serta 72 balap liar.

Untuk knalpot brong yang disita polisi ada 446 buah.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital Melalui Sosialisasi dan Perpustakaan Digital di Ungaran Semarang

Baca juga: Bulog Jawa Tengah Segera Salurkan 2.880 Liter Minyakita di Pasar Bandarjo Ungaran

AKP Himawan juga menuturkan bahwa pihaknya menindak 109 pelanggaran muatan serta mengamankan 16 angkutan ilegal.

“16 mobil yang kami amankan merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Kecamatan Bergas yang melibatkan Dishub Kabupaten Semarang dengan Organda Kabupaten Semarang."

"Tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek yaitu agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pegiat transportasi umum,” tegas AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).

Secara terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Semarang untuk tetap menaati rambu lalu lintas serta ketentuan berkendara.

Serta bagi pengusaha transportasi angkutan umum, lanjut dia, untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut.

“Semua untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ungkap dia. (*)

Baca juga: Warga Desa Kosekan Pati Bisa Sedikit Tersenyum, Korban Terdampak Banjir Dapat Bantuan Beras

Baca juga: BST Masuk Karanganyar, Usulan Pemkab: Lewat Jalur Utara Hingga Terminal Makuthoromo

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Stasiun Jeruklagi Bakal Kembali Layani Penumpang, Setelah 11 Tahun Dinonaktifkan

Baca juga: Dishub Kota Tegal: Jalan Semeru Kini Satu Arah, Jalan Tentara Pelajar Jadi Dua Arah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved