Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Tidak Memelihara Kucing, Ini Alasan dan Hukumnya dalam Islam

Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Tidak Memelihara Kucing, Ini Alasan dan Hukumnya dalam Islam

Tayang:
Penulis: non | Editor: galih permadi
net
Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Tidak Memelihara Kucing, Ini Alasan dan Hukumnya dalam Islam 

Air kencing kucing sama dengan air kencing manusia hukumnya.

Berbeda dengan ayam, termasuk hewan yang boleh dimakan.

Kotorannya hanya dengan dibersihkan sudah tidak masalah.

Pada kesempatan lainnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kucing boleh dipelihara dalam Islam.

Sebagaimana yang dilakukan satu sahabat Nabi Muhammad SAW, dan Nabi SAW mendiamkan atau membolehkannya.

Kucing-kucing yang sangat banyak itu dipelihara Abu Hurairah, setiap hari diberi makan dan dirawat.

Meski boleh dipelihara, kucing termasuk hewan bertaring yang haram dimakan dagingnya dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya.

Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Hal ini karena kucing termasuk hewan bertaring, jadi haram dagingnya, pelihara boleh, transaksi dilarang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved