Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bocah Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Berikut Ini Syaratnya di Kota Semarang

Remaja usia 16 tahun bisa datang ke kantor kecamatan terdekat atau kantor Disdukcapil Kota Semarang untuk perekaman e-KTP.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD FAJAR SYAFIQ AUFA
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdukcapil Kota Semarang mempersilakan anak berusia 16 tahun untuk merekam e-KTP.

Perekaman itu dimaksudkan agar hak demokrasi warga bisa segera terpenuhi sebelum masa Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, remaja usia 16 tahun bisa datang ke kantor kecamatan terdekat atau kantor Disdukcapil Kota Semarang untuk perekaman e-KTP.

Syaratnya, membawa kartu keluarga (KK) dan Akta kelahiran.

"Usia 16 tahun lebih sehari, sebaiknya direkam terlebih dahulu."

"Nanti baru bisa dicetak saat usia 17 tahun," kata Yudi kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Mbak Ita minta Ada Pembagian Tugas yang Jelas untuk Penanganan Banjir Dinar Indah Semarang

Baca juga: PT PNM Cabang Semarang Dorong UMKM Batang Naik Kelas Lewat Literasi Keuangan dan Digital  

Pihaknya menargetkan, remaja usia 16 tahun di Kota Semarang telah selesai perekaman e-KTP sebelum Pemilu 2024.

Disdukcapil Kota Semarang mencatat, ada 3.974 remaja usia 16 tahun yang melakukan perekaman e-KTP hingga tahun ini.

"Kami sudah mulai sejak September 2022."

"Akan terus dilakukan hingga Pemilu 2024," imbuhnya.

Jika calon perekam e-KTP mengalami kendala, pihaknya akan memberikan layanan jemput bola.

"Kalau jemput bolanya kami ke tempat-tempat pelayanan."

"Tapi berlaku hanya untuk orang yang punya kekurangan seperti cacat maupun penyandang disabilitas," imbuhnya.

Proses perekaman oleh Disdukcapil Kota Semarang pun tak semulus yang direncanakan.

Baca juga: Home Industry di Pedurungan Semarang Ludes Terbakar, Banyak Berbahan Styrofoam di Rumah Iwan

Baca juga: Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV, Masuk Kamar Indekos Arya di Semarang, Barang Senilai Rp 10 Juta Raib

Jadwal perekaman e-KTP berbenturan dengan jadwal sekolah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved