Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Curhat Para Santri Ungkap Polah Cabul Pimpinan Ponpes, Ada yang Diinapkan di Hotel

Lima santriwati menjadi korban pencabulan seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Lima santriwati menjadi korban pencabulan seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Pemimpin Ponpes berinisial MJ (60) itu mencabuli santriwatinya di berbagai lokasi.

Modus dalam melakukan perbuatan pejatnya adalah memberikan janji-janji palsu.

MJ pun kini telah ditangkap polisi .

Baca juga: Tanggulangin Kudus Masih Terendam Banjir: Kami yang Pertama Terendam dan Terakhir Surut

Baca juga: Kata BPR Dananta Soal Pencatutan Nama Pengusaha Penggilingan Padi di Kudus yang Gagal Beli Fortuner 

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Krimnal Polres Serang pada Selasa (14/2/2023) dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang.

"Pelaku telah diamankan, pelaku diketahui merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Dedi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (21/2/2023).

Dedi menjelaskan, MJ dilaporkan oleh pihak keluarga lima orang santriwati yang  menjadi korban pencabulan saat belajar di Ponpes milik tersangka.

Dari pengakuan lima korbannya, perbuatan cabul pelaku dilakukan bulan Maret hingga Desember 2022 di kamar pribadi, ruang belajar hingga ada yang diajak menginap di hotel.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar Dedi.

Awal mula terbongkar

Dedi mengungkapkan, awal mula terbongkarnya aksi bejad MJ ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat oleh pelaku.

Namun, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban.

Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," ungkap dia.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum para korban.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved