Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kata BPR Dananta Soal Pencatutan Nama Pengusaha Penggilingan Padi di Kudus yang Gagal Beli Fortuner 

Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta buka suara soal pencatutan nama pengusaha penggilingan padi, Ulliya Evanawati asal Undaan Lor

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Pihak BPR Dananta buka suara soal pencatutan nama pengusaha penggilingan padi, Ulliya Evanawati asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus/ 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta buka suara soal pencatutan nama pengusaha penggilingan padi, Ulliya Evanawati asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus.

Hal tersebut berakibat nama Ulliya merah di BI Checking yang membuat dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman untuk beli mobil Fortuner pada akhir 2021.

Kuasa Hukum BPR Dananta, Toro Masiran, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya hal tersebut usai didatangi oleh empat orang penyidik.

Baca juga: Tanggulangin Kudus Masih Terendam Banjir: Kami yang Pertama Terendam dan Terakhir Surut

Baca juga: Kesaksian Tetangga Soal Kejanggalan di Jasad Romdon, Ia Diduga Jadi Korban Pembunuhan Istri

Apalagi, jajaran direksi BPR Dananta tidak mengetahui adanya penyatutan nama Ulliya Evanawati sebagai debitur di BPR Dananta.

"Kami melakukan pencarian atas nama Ulliya Evanawati sebagai debitur yang dicatutkan namanya. Namun kami tidak menemukan adanya hal tersebut, soal BI Checking pada waktu itu tidak merah," ucapnya, Selasa (21/2/2023).

Meski demikian, hal tersebut menjadi evaluasi pihak BPR Dananta untuk melakukan penelusuran permasalahan terkait pencatutan nama.

Dari penelusuran, pihak BPR Dananta menemukan oknum yang menyalahgunakan fasilitas perusahaa untuk keuntungan pribadi.

"Saat ini oknum sudah kami SP dan dalam pantauan jajaran direksi juga sudah kami laporkan ke Polisi pada Desember 2022," jelasnya.

Terkait permasalahan pencatutan nama Ulliya Evanawati sudah bersih semenjak didatangi pihak kepolisian yakni sekitar Bulan November 2022.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan melalui OJK.

"Pada bulan November Eva juga sudah melakukan peminjaman uang dengan salah satu bank daerah di Kabupaten Kudus. Artinya masalah pencatutan nama yang membuat dia tidak bisa melakukan peminjaman ini sudah clear sebelum Eva melakukan konferensi pers," bebernya.

Menambahkan, Direktur II BPR Dananta, Sugiyono menjelaskan bahwa saat ini BPR Dananta akan membenahi sistem kerja.

"Kami melakukan pembenahan pada sistem kerja, supaya tidak ada celah lagi di BPR Dananta," ungkapnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved