Implementasi Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai Maret 2023
insentif untuk motor listrik senilai Rp 7 juta, sementara untuk kendaraan roda empat tidak berbentuk uang, tapi subsidi pajak.
Ia berharap, angka penjualan kendaraan listrik bisa melaju usai beleid tersebut diundangkan. “Pokoknya target kami itu tahun ini dan tahun depan (mobil listrik-Red) harus bisa 10 persen dari populasi penjualan mobil, sehingga dengan begitu dia akan bisa berkembang sendiri,” tandasnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah telah sepakat untuk menyiapkan paling tidak 1.000 bengkel yang tersertifikasi untuk menunjang program konversi kendaraan listrik.
“Dari apa yang saya pelajari di beberapa inisiator, membuat motor atau mobil listrik itu enggak susah, karena komponennya itu sedikit, jadi dia mengintegrasikan tiga sampai empat komponen saja. Tapi memang bengkelnya perlu sertifikasi,” tuturnya. (Kompas.com/Kiki Safitri/Kontan/Muhammad Julian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.