Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Mantan Satpam OJK Menipu Belasan Orang Demi Judi Online

Kecanduan judi online, membuat mantan petugas keamanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial YB (24) Kota Yogyakarta nekat menipu belasan orang.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kompol Rapiqoh saat menjelaskan kronologi kejadian penipuan di Polsek Mantrijeron, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Kecanduan judi online, membuat mantan petugas keamanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial YB (24) Kota Yogyakarta nekat menipu belasan orang.

Pelaku memakai modus menawarkan korbannya bekerja di OJK dengan syarat mentransfer sejumlah uang.

Totalnya kerugian seluruh korban ditaksir telah mencapai Rp 20 juta.

Baca juga: Jhon LBF Pengusaha Viral di TikTok Digugat Atas Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp 1,8 M

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan, YB menginformasikan kepada para korban bahwa dirinya bisa memasukkan para korban untuk bekerja di OJK dengan syarat menstransfer sejumlah uang.

"Nah, korban sendiri ini percaya. Pada 14 juni 2022 mentransfer uang ke rekenening pelaku sebanyak 2 kali. Pertama 14 Juni 2022 kemudian yang kedua yanggal 21 Juni 2022," ujar Rapiqoh, saat ditemui di Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2023).

Rapiqoh mengatakan, total uang yang ditransfer para korban ini berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 20 juta.

"Setelah ditransfer pelaku tidak bisa dihubungi," kata dia.

Korban lalu menaruh curiga, lantas mengkonfirmasi ke kantor OJK dan diketahui bahwa YB telah dipecat oleh OJK Kota Yogyakarta.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh polisi diketahui bahwa YB telah melakukan penipuan sebanyak belasan kali, dengan korban tersebar di seluruh wilayah DIY.

"Kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan penipuan kurang lebih sudah 16 kasus penipuan. Korban tersebar di wilayah DIY," kata dia.

Baca juga: HATI-HATI PENIPUAN: Mahasiswi di Semarang Tertipu Jasa Sewa Kos Online, Ternyata Penipu

"Kerugian rata-rata Rp 19-20 juta," imbuh dia.

Dari aksinya, diperkirakan YB mendapatkan uang hasil penipuan sebesar Rp 300 juta dan seluruh uang yang didapat digunakan untuk bermain judi online.

"Kecanduan judi online," kata dia.

Atas perbuatannya, YB dijerat dengan Pasal 378 terkait penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, YB mengatakan, dirinya telah dipecat dari OJK pada Agustus 2022 silam.

Baca juga: Densus 88: Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Kerap Lakukan Pelanggaran, Judi hingga Penipuan

Dia dipecat karena sering tidak masuk kerja.

Uang yang didapat dari hasil penipuan ini digunakan untuk judi online.

"Semuanya habis untuk judi online," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kencanduan Judi Online, Pemuda Tipu Belasan Orang, Janjikan Bekerja di OJK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved