Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Amankan 388.200 Batang Rokok Ilegal Berjenis SKM
Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 388.200 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM)
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 388.200 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Rokok ilegal tersebut ditemukan di dalam truk dan sepeda motor saat hendak didistribusikan, serta rumah yang menimbun rokok ilegal.
Rokok tersebut diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, serta di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea CukaI Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bawah, pada hari Kamis (16/02) pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk, yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal.
Baca juga: Tanggapan Mengejutkan Guru SLB A soal Aksi Sujud Bu Risma: Pencitraan, Setelah Sujud Emosi Lagi
Baca juga: Inilah Sosok Kenzi Bayi Obesitas 27 Kg Usia 18 Bulan, Tiap Hari Minum Susu Kental Manis
"Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Kudus-Pati. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur," urainya, Rabu (22/02/2023).
Tim memberhentikan truk tersebut di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 (sembilan) karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD tanpa dilekati pita cukai.
"Berdasarkan pengembangan informasi, diketahui bahwa truk tersebut sedang menuju ke arah Kabupaten Jepara untuk menambah muatan yang diduga merupakan rokok illegal," terangnya.
Memastikan informasi tersebut, tim melakukan penyamaran dan mengintervensi sopir dengan orang yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan.
Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 (enam) koli rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan GUCI Black tanpa dilekati pita cukai.
Tim kemudian melakukan pengembangan informasi yang hasilnya diketahui bahwa terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok illegal di wilayah Jepara.
Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju bangunan sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan.
"Pada bangunan tersebut, ditemukan 4 (empat) karton, 36 bal, dan 131 slop rokok jenis SKM," tuturnya.
Dengan merek diantaranya Lois MILD, RASTEL BOLD, GUCI Black, serta VIOS Special tanpa dilekati pita cukai.
Nasib Rini Kartika, Mantan Kepala Dinas di Kudus Segera Diberhentikan Tidak Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Gawat! Sudah 39.571 Kasus HIV/Aids Terdeteksi di Jateng, Anak Remaja Mulai Diserang |
![]() |
---|
Bupati Kudus Pastikan Taman Tugu Ahmad Yani Terjaga Kebersihannya |
![]() |
---|
Siap-siap, CFN di Kudus Kembali Digelar Pekan Pertama Oktober 2025 |
![]() |
---|
Membatik Tanpa Suara: Disabilitas Kudus Menemukan Ruang Inklusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.