Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Amankan 388.200 Batang Rokok Ilegal Berjenis SKM

Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 388.200 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM)

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Beacukai Kudus
Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 388.200 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 388.200 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Rokok ilegal tersebut ditemukan di dalam truk dan sepeda motor saat hendak didistribusikan, serta rumah yang menimbun rokok ilegal.

Rokok tersebut diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, serta di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea CukaI Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bawah, pada hari Kamis (16/02) pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk, yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal.

Baca juga: Tanggapan Mengejutkan Guru SLB A soal Aksi Sujud Bu Risma: Pencitraan, Setelah Sujud Emosi Lagi

Baca juga: Inilah Sosok Kenzi Bayi Obesitas 27 Kg Usia 18 Bulan, Tiap Hari Minum Susu Kental Manis

"Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Kudus-Pati. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur," urainya, Rabu (22/02/2023).

Tim memberhentikan truk tersebut di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 (sembilan) karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD tanpa dilekati pita cukai. 

"Berdasarkan pengembangan informasi, diketahui bahwa truk tersebut sedang menuju ke arah Kabupaten Jepara untuk menambah muatan yang diduga merupakan rokok illegal," terangnya.

Memastikan informasi tersebut, tim melakukan penyamaran dan mengintervensi sopir dengan orang yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan. 

Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 (enam) koli rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan GUCI Black tanpa dilekati pita cukai. 

Tim kemudian melakukan pengembangan informasi yang hasilnya diketahui bahwa terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok illegal di wilayah Jepara.

Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju bangunan sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. 

"Pada bangunan tersebut, ditemukan 4 (empat) karton, 36 bal, dan 131 slop rokok jenis SKM," tuturnya.

Dengan merek diantaranya Lois MILD, RASTEL BOLD, GUCI Black, serta VIOS Special tanpa dilekati pita cukai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved