Berita Cilacap

SR Pengedar Narkotika di Cilacap Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan SR (36) pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Cilacap pada Senin (20/2/2023).

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Ist. Humas Polresta Cilacap
SR warga Kabupaten Cilacap berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cilacap atas penyalahgunaan obat berbahaya, Senin (20/2/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan SR (36) pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Cilacap pada Senin (20/2/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut warga Kelurahan Tritih Kulon itu diamankan pihak kepolisian pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB.


Adapun terbongkarnya kasus penggunaan obat berbahaya dan psikotropika diawali dengan informasi dari masyarakat di sekitar Kelurahan Tritih Kulon bahwa terdapat pengguna dan pengedar narkotika di wilayah itu.


Karena dirasa telah meresahkan warga sekitar, kemudian mereka melaporkan kepada pihak kepolisian.


Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan.


"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/2/2023).


Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, SR ditangkap tangan oleh polisi di rumahnya di Kelurahan Tritih Kulon.


Saat melakukan penggeledahan di rumah SR, petugas menyita beberapa barang bukti seperti 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP dari 75  paket plastik klip yang masing masing berisi 7  butir pil.


Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp190 ribu, sebuah handphone dan sebuah kantong kresek berwarna hijau. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan UU primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Gatot.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved