Berita Cilacap
SR Pengedar Narkotika di Cilacap Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan SR (36) pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Cilacap pada Senin (20/2/2023).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan SR (36) pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Cilacap pada Senin (20/2/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut warga Kelurahan Tritih Kulon itu diamankan pihak kepolisian pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB.
Adapun terbongkarnya kasus penggunaan obat berbahaya dan psikotropika diawali dengan informasi dari masyarakat di sekitar Kelurahan Tritih Kulon bahwa terdapat pengguna dan pengedar narkotika di wilayah itu.
Karena dirasa telah meresahkan warga sekitar, kemudian mereka melaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan.
"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, SR ditangkap tangan oleh polisi di rumahnya di Kelurahan Tritih Kulon.
Saat melakukan penggeledahan di rumah SR, petugas menyita beberapa barang bukti seperti 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp190 ribu, sebuah handphone dan sebuah kantong kresek berwarna hijau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan UU primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Gatot.(*)
Kebakaran Lahan di Cilacap Dalam 2 Hari Berturut-turut, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Mantap! Kabupaten Cilacap Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Sosok Mbah Shodiq, Jamaah Haji Tertua dari Cilacap, Usia 98 Tahun, Ini Tipsnya Menjaga Kesehatan |
![]() |
---|
Jalan Kamboja di Kesugihan yang Sempat Viral Didatangi Ganjar Karena Rusak Kini Mulai Dibangun |
![]() |
---|
PMI Cilacap Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Desa Bojong Kawunganten |
![]() |
---|