Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

10 Surat Saran Perbaikan Dikirim Panwaslucam Ngawen Blora Kepada PPS, Ini Alasannya

Jika saran perbaikan dalam jangka waktu itu belum dijalankan, pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan. 

Tayang:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pihak Panwaslucam Ngawen, Kabupaten Blora menyerahkan secara simbolis 10 surat saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Panwaslucam Ngawen, Kabupaten Blora melayangkan 10 surat saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya. 

Hal itu menyusul temuan adanya Petugas Pantarlih masuk dalam daftar Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU. 

Dalam saran perbaikan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawen, Alifin Candra Kusuma mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu 3 hari masa perbaikan. 

"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, diatur dalam Pasal 18 ayat 3 bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan," ungkap Alifin Candra Kusuma kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023). 

Baca juga: Terungkap! Kasus Illegal Logging di Blora, 18 Gelondong Kayu Disita Jadi Barang Bukti

Baca juga: Kata Bupati Blora Arief Rohman Soal Media di Penutupan HPN 2023, Partner yang Strategis

Alifin Candra Kusuma berucap, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat imbauan terkait hal tersebut pada tahapan perekrutan Pantarlih di wilayahnya. 

Lanjutnya, jika saran perbaikan dalam jangka waktu itu belum dijalankan, pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan. 

"Jika tidak segera dilakukan perbaikan, ini akan masuk temuan pelanggaran," urai Candra. 

10 saran perbaikan yang disampaikan ditujukan ke 2 PPS Kelurahan yakni di Kelurahan Ngawen dan Punggursugih. 

Serta ke 8 PPS, masing-masing Desa Bergolo, Gedebeg, Jetakwanger, Karangtengah, Rowobungkul, Sambonganyar, Talokwohmojo, dan Gondang. (*)

Baca juga: Cerita Keluarga Seusai Mobil Pasutri Tertabrak KA di Tambakrejo Semarang, Korban Warga Salatiga

Baca juga: Maghfiroh Warga Limpung Batang Tewas Dibunuh? Semua Barang Raib, Sempat Telepon Minta Dijemput

Baca juga: Meli Syok Saat Cari Penginapan di Kabupaten Semarang, Aplikasi Justru Mengarahkan Masuk Pemakaman

Baca juga: Apa Kabar Proyek Jalan Tol Pejagan-Cilacap? Infonya Bukan Prioritas Hingga 2024

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved