Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Terungkap! Kasus Illegal Logging di Blora, 18 Gelondong Kayu Disita Jadi Barang Bukti

Pria paruh baya di Blora berhasil diringkus petugas karena diduga mencuri sedikitnya 18 gelondong kayu jati berukuran besar.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
Dok. Humas Polsek Cepu
Barang bukti truk, beserta surat kendaraan dan 18 gelondong kayu jati berukuran besar yang disita petugas yang diduga hasil illegal logging. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pria paruh baya di Blora berhasil diringkus petugas karena diduga mencuri sedikitnya 18 gelondong kayu jati berukuran besar.

Diketahui, pria berinisial S tersebut tidak dapat memberikan dokumen tentang kepemilikan kayu tersebut saat Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Randublatung berhasil meringkus pria berumur 57 tahun yang diduga melakukan illegal logging pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Kini pelaku dipastikan mendekam di Polres Blora untuk dimintai keterangan atas perbuatannya itu.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Kayu Jati Terguling di Pati, Kayu Mengenai Pemotor

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono melalui Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso mengungkapkan penangkapan berawal dari hasil patroli anggota Polhut Randublatung di area hutan wilayah Kedungjambu turut dukuh Kedungjambu, desa Kediren kecamatan Randublatung.

"Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 12 siang," ucap Ipda Budi Santoso kepada tribunmuria.com, Kamis (23/2/2023).

Dikatakannya, menurut keterangan saksi yang juga sebagai polhut tersebut, saat itu berpapasan dengan truk muatan kayu tersebut dengan dan mencurigai gerak-gerik pelaku.

Saat melakukan penangkapan, sopir dan satu rekannya mencoba melarikan diri.

Polhut berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S tersebut.

Barang bukti truk, beserta surat kendaraan illegal logging
Barang bukti truk, beserta surat kendaraan dan 18 gelondong kayu jati berukuran besar yang disita petugas yang diduga hasil illegal logging.

Namun, satu rekannya berhasil melarikan diri. Kini S diamankan di Polres setempat.

Diketahui truk bernopol K-8267-Y tersebut mengangkut 18 gelondong kayu jati berukuran besar yang diduga berasal dari kawasan hutan setempat.

Kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," terang Ipda Budi Santoso.

Akibat Kejadian tersebut Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian batang kayu jati sebesar Rp 5.314.728,00 dan untuk kerugian tunggak masih dalam proses penghitungan.

Baca juga: Jalan Pati-Tlogowungu yang Rusak Ditambal setelah Ada Truk Muatan Kayu Jati Terguling

Pihaknya masih mendalami terkait kasus tersebut, sebab, masih ada pelaku yang melarikan diri.

Atas kasus dugaan ilegal logging, Samijan dikenakan Pasal 12  huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf B PERPU RI Nom 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

‘’Masih kami dalami kasus ini maksimal 60 hari. Ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,’’ pungkas Ipda Budi Santoso . (kim)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved