Berita Blora
Terungkap! Kasus Illegal Logging di Blora, 18 Gelondong Kayu Disita Jadi Barang Bukti
Pria paruh baya di Blora berhasil diringkus petugas karena diduga mencuri sedikitnya 18 gelondong kayu jati berukuran besar.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pria paruh baya di Blora berhasil diringkus petugas karena diduga mencuri sedikitnya 18 gelondong kayu jati berukuran besar.
Diketahui, pria berinisial S tersebut tidak dapat memberikan dokumen tentang kepemilikan kayu tersebut saat Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Randublatung berhasil meringkus pria berumur 57 tahun yang diduga melakukan illegal logging pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Kini pelaku dipastikan mendekam di Polres Blora untuk dimintai keterangan atas perbuatannya itu.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Kayu Jati Terguling di Pati, Kayu Mengenai Pemotor
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono melalui Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso mengungkapkan penangkapan berawal dari hasil patroli anggota Polhut Randublatung di area hutan wilayah Kedungjambu turut dukuh Kedungjambu, desa Kediren kecamatan Randublatung.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 12 siang," ucap Ipda Budi Santoso kepada tribunmuria.com, Kamis (23/2/2023).
Dikatakannya, menurut keterangan saksi yang juga sebagai polhut tersebut, saat itu berpapasan dengan truk muatan kayu tersebut dengan dan mencurigai gerak-gerik pelaku.
Saat melakukan penangkapan, sopir dan satu rekannya mencoba melarikan diri.
Polhut berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S tersebut.

Namun, satu rekannya berhasil melarikan diri. Kini S diamankan di Polres setempat.
Diketahui truk bernopol K-8267-Y tersebut mengangkut 18 gelondong kayu jati berukuran besar yang diduga berasal dari kawasan hutan setempat.
Kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," terang Ipda Budi Santoso.
Akibat Kejadian tersebut Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian batang kayu jati sebesar Rp 5.314.728,00 dan untuk kerugian tunggak masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Jalan Pati-Tlogowungu yang Rusak Ditambal setelah Ada Truk Muatan Kayu Jati Terguling
Pihaknya masih mendalami terkait kasus tersebut, sebab, masih ada pelaku yang melarikan diri.
Atas kasus dugaan ilegal logging, Samijan dikenakan Pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf B PERPU RI Nom 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
‘’Masih kami dalami kasus ini maksimal 60 hari. Ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,’’ pungkas Ipda Budi Santoso . (kim)
Pembakaran Serasah hingga Sampah Jadi Penyebab Utama Karhutla di Blora |
![]() |
---|
Uang Pinjaman Rp205 Miliar Sudah Ready, Kapan Perbaikan 41 Jalan di Blora? |
![]() |
---|
140 Polisi dari Blora Dikirim Bantu Pengamanan Demo Besar-besaran di Pati |
![]() |
---|
Antisipasi Kebakaran Hutan saat Musim Kemarau, Tiga KPH di Blora Gelar Simulasi Penanganan Karhutla |
![]() |
---|
Pembangunan Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa, Bagaimana Nasibnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.