Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri

Apa itu Demosi? Keputusan sanksi yang ditetapkan Polri kepada Bharada E seusai sidang etik.

Penulis: non | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri 

Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Demosi? Keputusan sanksi yang ditetapkan Polri kepada Bharada E seusai sidang etik.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar, Rabu (22/2/2023).

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,

Bharada E mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

Bharada E memang berharap dirinya bisa kembali menjadi anggota Polri.

Apa Itu Demosi?

Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved