Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri

Apa itu Demosi? Keputusan sanksi yang ditetapkan Polri kepada Bharada E seusai sidang etik.

Penulis: non | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri 

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved