Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri
Apa itu Demosi? Keputusan sanksi yang ditetapkan Polri kepada Bharada E seusai sidang etik.
Penulis: non | Editor: galih permadi
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman. (*)
DPRD Jepara Pastikan Agenda Tetap Berjalan Meski Gedung Rusak |
![]() |
---|
Mobil WNA Tabrak Truk Trailer Parkir di Pantura Kendal, Polisi: Diselesaikan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Gempa Terkini Kamis 4 September 2025 Pagi Ini, baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Takut Dipidana, Pemuda Ini Kembalikan Kasur Setelah Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya |
![]() |
---|
Bayi Tewas Mengenaskan di Lemari Tidak Diautopsi karena Keluarga Tak Mampu Biayai Tim Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.