Berita Regional
Inilah Tampang 3 Orang Debt Collector Yang Bentak Anggota Bhabinkamtibmas Saat Ambil Mobil Selebgram
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang viral karena membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang viral karena membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.
Pantauan Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, terlihat ketiganya sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Terlihat borgol juga sudah mengikat tangan ketiga debt collector tersebut.
Baca juga: Inilah Sosok Clara Shinta Selebgram yang Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari para debt collector yang satu di antaranya ditangkap di Saparua, Ambon.
Terlihat pula sejumlah tato yang tergambar di tangan hingga leher para debt collector yang berhasil ditangkap tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.
Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.
Baca juga: 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Salah Satunya Dikejar sampai Ambon
Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.
Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini.
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.