Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang 3 Orang Debt Collector Yang Bentak Anggota Bhabinkamtibmas Saat Ambil Mobil Selebgram

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang viral karena membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Tiga orang debt collector berhasil ditangkap Polda Metro Jaya pasca-viral membentak polisi saat menarik mobil milik seorang selebgram bernama Clara Shinta, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang viral karena membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.

Pantauan Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, terlihat ketiganya sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Terlihat borgol juga sudah mengikat tangan ketiga debt collector tersebut.

Baca juga: Inilah Sosok Clara Shinta Selebgram yang Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari para debt collector yang satu di antaranya ditangkap di Saparua, Ambon.

Terlihat pula sejumlah tato yang tergambar di tangan hingga leher para debt collector yang berhasil ditangkap tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Baca juga: 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Salah Satunya Dikejar sampai Ambon

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved