Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Salah Satunya Dikejar sampai Ambon

Aparat menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota Kepolisian.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota Kepolisian.

Seperti diketahui, petugas mendapatkan perlakuan kasar tersebut saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Naik Darah Lihat Polisi Dibentak Debt Collector: Tangkap! Jangan Pakai Lama!

"Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang.

Dan akan segera kami rilis.

Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).

Viralnya peristiwa yang dialami selebgram sekaligus TikTokers Clara Shinta yang mobilnya ditarik paksa pihak leasing atau debt collector membuat geram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Viralnya peristiwa yang dialami selebgram sekaligus TikTokers Clara Shinta yang mobilnya ditarik paksa pihak leasing atau debt collector membuat geram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (IG kapoldametrojaya dan Istimewa)

Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," kata Hengki.

Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.

"Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ucap Hengki.

Diberitakan sebelumnya, terdapat mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diikuti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun telah menyoroti aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector ini. 

 "Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini.

Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved