Berita Nasional
Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp70 Juta
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku mendapat upah sebanyak Rp 70 juta dari hasil menjual 1 kg sabu milik Teddy Minahasa.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku mendapat upah sebanyak Rp 70 juta dari hasil menjual 1 kg sabu milik Teddy Minahasa yang dijualnya ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis.
Penjualan sabu tersebut bermula ketika Kasranto ditawari oleh rekannya yang bernama Linda Pujiastuti atau akrab disapa 'Mami'.
Baca juga: Sosok Mami Linda Terungkap di Persidangan, Mantan Mucikari, Sebut Teddy Minahasa Jenderalku
Sebelum sabu yang berasal dari Teddy datang, Kasranto diminta Linda untuk mencari 'lawan', sebutan bagi pembeli barang haram tersebut.
Setelah itu, Kasranto menyuruh anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto untuk mencarikan 'lawan'.

Usai sabu yang hendak dijual sampai pada tanggal 24 September 2022, Mami mengabarkan kepada Kasranto untuk mengambilnya.
"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar jam 7 pagi saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus ke dalam kantong kertas kemudian dibawa Kasranto menuju kantornya di Polsek Kalibaru.
Setelah sabu tersebut sampai, Aiptu Janto datang mengambil lalu menjualnya ke Kampung Bahari.
Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta.
Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi.
"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa"
Baca juga: Gurita Bisnis Narkoba Teddy Minahasa, Sekali Carikan Pembeli Anak Buah Dapat Rp 20 Juta
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.