Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat

Beberapa waktu lalu viral di berbagai media seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang ke kediaman korban yang meninggal antaranya paket. Kedatangannya mengungkapkan duka sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta. Ist/BPJS Ketenagakerjaan  

Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar. 

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.

Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Anggoro.

Ditempat yang berbeda, Hal senada disampaikan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Multanti mengatakan dari kejadian ini, penting pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena resiko kecelakaan kerja seperti kejadian tersebut tidak dapat kita prediksi kapan datangnya.

“Belajar dari kejadian tersebut, Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh pihak khususnya di Kota Semarang agar dapat segera mendaftarkan dirinya dalam perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, agar pekerja dapat bekerja dengan keras dan bebas cemas baik bagi pekerja formal maupun pekerja informal” ajak Multanti.

BPJAMSOSTEK mengelola 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP). (*)

Baca juga: Antisipasi Penimbunan Polsek Guntur Lakukan Monitoring MinyaKita di Desa Turitempel Guntur Demak

 

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : Pelajar dan Pelaku Usaha Didorong Jadi Content Creator

Baca juga: Pemkab Sragen Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Baca juga: Dukung Sektor Pertanian Jateng, APIP dan APH Gelar Rakorwas 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved