Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sri Mulyani Sentil Keluarga Pejabat Pajak Bergaya Hidup Mewah, Ini Besaran Gajinya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: raka f pujangga
Kolase TribunJakarta.com/Ist/Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti gaya hidup pejabat pajak usai terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap putra PP GP Ansor yang sekalius membongkar gaya hidupnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kecaman itu disampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak (DJP) terhadap putra seorang petinggi GP Ansor.

Diketahui, seorang pria pengendara Rubicon bernama Mario Dandy Satrio menganiaya David hingga korban masuk rumah sakit di sebuah gang di Jakarta Selatan.

Baca juga: Malunya Lucky Hakim Makan Gaji Buta Wakil Bupati Sebulan Capai 200 Juta: Saya Jalan Sampai Nunduk

Kisah ini pun viral di media sosial.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio ini bermula saat mantan pacar David berinisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.

Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan.

Kemudian, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan terhadap David.

Ayah pelaku Mario Dandy Satrio diketahui adalah Rafael Alun Trisambodo, salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta.

Setelah kasusnya viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio juga jadi sorotan publik.

Ia kerap mengunggah aktivitasnya di media sosial dengan menunggangi motor gede (moge) hingga mobil Jeep Rubicon. 

Baca juga: Makan Gaji Buta, Alasan Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

Gaya hidup mewah pejabat Ditjen Pajak ini bahkan menjadi perhatian khusus Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, gaya hidup hedon yang dipamerkan PNS DJP maupun keluarganya bisa menciptakan reputasi negatif terhadap upaya pemerintah yang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak. 

Gaji pejabat Ditjen Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya di Tanah Air.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. (*)

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.

Baca juga: Maju di Bursa Pemilihan DPD RI, Agus Mujayanto Akan Wakafkan Separuh Gaji 

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

Yang harus digarisbawahi, besaran penghasilan di atas hanyalah nominal tunjangan kinerja.

Masih banyak komponen pendapatan lain dari gaji pokok maupun tunjangan melekat sebagai PNS (take home pay gaji PNS Pajak). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved