Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rekam dan Panasi Mario Saat Aniaya David, Shane Lukas Tertunduk, Menangis saat Dipanggil Bang Jago

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik

Editor: muslimah
youtube
Shane Lukas Merekam Sekaligus Provokasi Mario Dandy untuk Pukuli David: Hajar Saja! 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Shane Lukas (19) alias SLR menangis saat dihadirkan dalamjumpa pers.

Shane Lukas merupakan teman Mario Dandy Satriyo (20) sekaligus saksi dan perekam peristiwa penganiayaan David.

Shane Lukas akhirnya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengakuan AGH Pacar Mario tentang Detik-detik Peristiwa Sebelum Penganiayaan David hingga Koma

Baca juga: Siswi SMP Menghembuskan Nafas Terakahir karena Diperkosa Ramai-ramai, Penderitaan Berlangsung 5 Hari

Shane Lukas menjadi tersangka karena turut terlibat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Kini Shane Lukas hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.

"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.

Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis.

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers. Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, Ade Ary tetap melanjutkan konferensi persnya.

Lebih lanjut, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.

"Maka kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah kepada saudara S alias SLR PL usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, yang merupakan teman dari saudara tersangka MDS, atau tersangka sebelumnya yang akhirnya kami tetapkan yang bersangkutan (SLR) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam di dalam jumpa pers perilisan Shane sebagai tersangka.

 Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas adalah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).

Ade Ary mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat Shane ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya, Shane terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved