Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), umumnya soal pelanggaran administratif.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSBawaslu Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Di antara persoalan tersebut umumnya merupakan pelanggaran administratif.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, di antara persoalan yang pihaknya soroti selama proses Pantarlih yang dilakukan petugas Pantarlih di masing-masing TPS umumnya bersifat administratif.

Baca juga: Coklit Belum Selesai, Bawaslu Blora Catat Ribuan Stiker Terlepas Bahkan Hingga Hilang

Misalnya petugas Pantarlih tidak mengenakan atribut lengkap saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Selain itu, katanya, ada juga petugas Pantarlih yang enggan diawasi panitia pengawas desa.

Tentu hal itu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 atau Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023.

“Ada juga yang datang ke rumah tanpa meneliti KK yang bersangkutan, tiba-tiba meminta tanda tangan. Yang namanya coklit kan pencocokan dan penelitian, kalau seperti itu kan tidak mencocokan dan tidak meneliti. Ada juga yang sudah di-Coklit tapi tidak ditempeli stiker,” kata Minan.

Di antara beberapa persoalan tersebut, katanya, pengawas desa akan komunikasi dengan panitia pemungutan suara desa setempat.

Kalau memang saran secara lisan tidak ditanggapi, maka akan dilanjutkan dengan saran secara tertulis.

Baca juga: Ini Temuan Bawaslu Kota Semarang Saat Proses Coklit, Minta Segera Diperbaiki

Bahkan ada seorang petugas Pantarlih perempuan yang tidak melakukan Coklit.

Justru tugas Coklit diserahkan kepada suaminya.

Hal itu pihaknya temukan di salah satu desa di Kecamatan Gebog.

Mengenai hal tersebut, katanya, Panwascam di Gebog telah melayangkan surat ke PPK agar dilakukan Coklit ulang terhadap persoalan tersebut.

Jika memang dalam tiga hari tidak ditindaklanjuti sirat tersebut, maka akan jadi bahan temuan oleh Bawaslu.

“Kami juga melakukan uji petik atau mengonfirmasi secara acak kepada warga yang sudah dicoklit,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved