Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Surakarta

Langkah Mudah Cetak SPPT PBB Secara Mandiri di Surakarta

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) diperlukan bagi wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Langkah Mudah Cetak SPPT PBB Secara Mandiri 

TRIBUNJATENG.COM, SURAKARTA - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) diperlukan bagi wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu.

Maka dari itu, mengurus SPPT PBB tergolong penting bagi yang memiliki rumah.

Jangan sampai, SPPT PBB tidak terbit atau hilang. Saat ini, pengurusan SPPT PBB sudah dilakukan secara online dan pencetakan SPPT PBB juga bisa Anda lakukan sendiri melalui online. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta terus memperkuat pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

Pelayanan perpajakan terus diperbarui, dipercepat, lebih mudah dijangkau, dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Kini Anda bisa mencetak SPPT PBB tahun 2023 secara mandiri. Berikut beberapa langkah untuk mencetak SPPT PBB secara mandiri : 

Langkah pertama, Anda dapat mengakses layanan pada website   s.id/CetakSPPT2023.

Kemudian, isi data objek pajak, yang terdapat kolom NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak yang penulisannya harus sesuai SPPT baik huruf besar atau huruf kecil, spasi, titik, koma. Anda dapat melihat pada SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya.

Terdapat juga kolom Tahun SPPT, ini merupakan tahun berjalan yang akan dicetak.
Langkah selanjutnya, isi data pengunduh sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Pada data pengunduhan ini terdapat beberapa data yang perlu diisi seperti nama pengunduh, alamat lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga nomor HP dan email. Ini adalah filter keamanan data wajib pajak.

Setelah itu, lakukan persetujuan atas ketentuan khusus, dengan cara checking box, lalu klik “proses”.

Akan muncul pop up proses permohonan  dan klik “IYA”.

Muncul hasil pencarian, dan Anda dapat klik “cetak SPPT” untuk melanjutkan proses.

Kemudian, akan tampil Copy SPPT PBB-P2 Tahun 2023, silahkan unduh atau diprint secara langsung.

Setelah itu, Anda bisa melakukan pembayaran baik melalui QR Code akses QRIS yang ada di SPPT tersebut, atau pembayaran online dan offline lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved