Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Soal Polemik Seleksi Perades di Kudus, Anggota Dewan: Memang Dilema Tapi Butuh Ketegasan

roses seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang dinilai carut-marut memasuki babak baru. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Petugas Dinas PMD Kabupaten Kudus meninjau ruang yang akan digunakan untuk tes seleksi perangkat desa di SMP Negeri 1 Kudus, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Proses seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang dinilai carut-marut memasuki babak baru. 

Setelah berbagai sanggahan dilontarkan peserta kepada Universitas Padjadjaran (Unpad), sejumlah penitia pelaksana (Panpel) tingkat desa dan beberapa peserta yang tidak puas dengan hasil tes menuntut Unpad melakukan tes ulang. 

Hal itu terungkap usai dilakukan musyawarah mufakat antara perwakilan Panpel, peserta, beberapa camat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan sejumlah pihak terkait yang difasilitasi DPRD beberapa waktu lalu.

Tuntutan tersebut direspond Unpad yang meminta waktu untuk koordinasi internal sebelum menjawab tuntutan.

Muncul gerakan yang bernama Garank (Gabungan Ranking) 1 Hasil Seleksi Perades Unpad se-Kabupaten Kudus yang mengaku gelisah atas problematika yang tak kunjung selesai. 

Bahkan, Garank yang diketuai Teguh Santoso bersama peserta lain yang lolos seleksi sudah menghadap Ketua DPRD Kudus untuk meminta pengawalan agar bisa segera dilantik.

Mereka khawatir jika tes ulang itu terjadi tanpa adanya sebab yang pasti dan tanpa hasil kesepakatan bersama.

Hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak Unpad terkait tuntutan yang dilontarkan sejumlah peserta dan Panpel seleksi Perades.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abdul Basyidh Shidqul Wafa angkat bicara menanggapi persoalan seleksi Perades. 

Abdul Basyidh mengatakan, kunci dari pemecahan persoalan tersebut ada pada panitia pelaksana (Panpel) desa yang berkoordinasi dengan kepala desa masing-masing, apakah menerima dengan menandatangani berita acara hasil tes atau justru sebaliknya (tidak menerima). 

Sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang bisa ditempuh pihak-pihak yang berkepentingan, utamanya bagi peserta yang tidak menerima hasil tes seleksi.

"Otoritas yang bertanda tangan di surat perjanjian kerjasama kan Panpel dan pihak ke-3 (perguruan tinggi). Jadi, selama Panpel yang sudah berkoordinasi dengan kepala desa menerima hasil (tes) maka itu bisa untuk proses lanjutan (tahapan seleksi berjalan,red)," terangnya, Senin (27/2/2023).

Meski demikian, Abdul Basyidh menjelaskan, bagi pihak yang menyanggah dan belum bisa menerima penjelasan dari pihak ke-3, bisa menempuh jalur hukum ke PTUN. 

Pihaknya sudah mengingatkan Dinas PMD pada malam sebelum pelaksanaan seleski dilakukan, perihal informasi bahwa Unpad tidak menampilkan hasil tes secara real time.

"Selama Panpel desa berkoordinasi dengan kepala desa menerima hasil seleksi, selama itu terealisasi dengan menerima, maka hasil bisa diterima. Memang ini dilema, namun butuh ketegasan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved