Berita Nasional

AKBP Dody: Teddy Minahasa Kirim Surat Ajak Bersekutu Kambing Hitamkan Linda

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga disebut berencana mengambinghitamkan rekannya, Linda Pujiastuti alias Anita.

Warta Kota/YULIANTO
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang Teddy Minahasadi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Doddy menyebut terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa sempat meminta bersekutu dengannya melalui sebuah surat.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga disebut berencana mengambinghitamkan rekannya, Linda Pujiastuti alias Anita.

Baca juga: Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp70 Juta

Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa dia mendapatkan surat kecil dari Teddy saat ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu, kata Dody, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya.

saksi mahkota dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Dody juga merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.

"Sejak awal sampai dengan saya di penyidikan, saya ditangkap, saudara terdakwa selalu memberikan perintah dan arahan pada saya.

Bahkan saya ditangkap di Polda Metro," ungkap Dody dalam persidangan.

Dody kemudian meminta izin kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih untuk membacakan isi surat kecil yang ditulis tangan langsung oleh Teddy Minahasa.

Dia tampak membawa surat yang dikirimkan Teddy.

"Kepentingan untuk saudara terdakwa (Teddy) apa?" tanya Jon.

Dody kemudian menjelaskan, Teddy meminta dirinya bergabung menjadi satu kubu.

 
"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif/asisten Dody) dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ungkap Dody.

Dalam dalam surat itu, Teddy Minahasa juga menginstruksikan Dody untuk menandatangani pemindahan tim kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu, Henry Yoso.

Mendengar keterangan tambahan yang disampaikan Dody, Hakim Jon menyarankan agar surat tersebut dibacakan saat Dody duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved