Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado Hanya Rp300 Ribu Per Tahun

Mantan pejabat pajak tersebut diketahui memiliki rumah mewah dengan tagihan pajak minim.

twitter
Rafael Alun Ayah Mario Dandy 

TRIBUNJATENG.COM, MANADO - Rafael Alun Trisambodo disorot karena memiliki harta yang tak wajar.

Mantan pejabat pajak tersebut diketahui memiliki rumah mewah dengan tagihan pajak minim.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, pemuda yang menganiaya D, anak pengurus GP Ansor, hingga koma.

Baca juga: Kriminolog soal Penyebab Perilaku Buas Mario Dandy Aniaya D hingga Koma: Dia Enggak Pernah Susah

Mario dikenal sebagai pemuda yang suka pamer kekayaan orangtuanya.

Kasus ini berbuntut panjang.

Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel.
Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel. (Istimewa)

Ayah Mario yang saat itu pejabat pajak disorot karena memiliki harta yang tak wajar.

Fakta-fakta tentang harta Rafael pun terus bermunculan, salah satunya adalah rumah mewah di Manado.

Melansir dari Tribunmanado, senin (27/2/2023) terkuak jika Rafael Alun punya rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Menariknya di rumah mewah bercat putih tersebut diketahui jika pajak bumi bangunan (PBB) hanya Rp 300 ribu pertahun.

Berdasarkan keterangan, Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.


"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia Senin (27/2/2023).

Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara. 
Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari 300 ribu.

Namun ia enggan membeber jumlah semestinya.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.

Deasy Siwu ketua lingkungan V menuturkan, mustinya pemilik baru langsung melapor saat pembelian rumah tersebut ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak.

Ia menuturkan, rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek.

Sedang pemilik lama bernama Rasid.

Dikatakannya, keluarga Rafael membeli rumah itu 2009, membangunnya dan rampung pada sekira 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.

Ia menuturkan, rumah itu hanya dijaga oleh dua orang dari Jawa.

Ernie jarang disana. Seorang saudara Ernie pernah menginap di sana.

"Sepengetahuan saya hanya sekali Ernie datang yakni saat naik rumah baru," kata dia.

Sebutnya, orang yang menjaga rumah Ernie sangat rajin bayar uang sampah.

"Kalau mau bayar biasanya mereka telepon ke kantor dan dari kantor transfer ke mereka," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy dan penampakan rumah mewahnya
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy dan penampakan rumah mewahnya.

Miliki Harta Kekayaan Fantastis

Harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diketahui mencapai Rp 56 Miliar.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini ramai menjadi perbincangan usai anaknya Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya anak petinggi GP Anshor David (17).

Ternyata, kekayaan Rafael Alun tersebut hanya kalah Rp1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp58 miliar.

Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya, Rafael adalah yang paling tajir.

Hartanya bahkan empat kali lipat dari total harta kekayaan bosnya atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

Adapun kebanyakan harta para pejabat DJP berada di level Rp4 miliar hingga Rp5 miliar saja.

Lihat saja, kekayaan Direktur Keberatan dan Banding Wansepta Nirwanda hanya sebesar Rp4,12 miliar.

Lalu, Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya Rp4,16 miliar, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ihsan Priyawibawa Rp4,98 miliar, Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto Rp5,79 miliar, dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Rp5,35 miliar.


Harta Kekayaan Rafael Alun ini memang menjadi sorotan usai putranya, Mario Dandy Satriyo (20), viral lantaran pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap David (17).

Kasusnya kemudian melebar ke mana-mana sampai menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian mencopot Rafael dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (24/2/2023).

Setelah pencopotan itu, Rafael kemudian juga mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga buka suara soal harta kekayaan Rafael Alun.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Rafael melaporkan kekayaannya sebanyak Rp 56 miliar.

Jumlah itu disebut disebut tak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.

Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kekayaan Rafael yang mencapai 56,1 miliar itu hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58 miliar.

Diendus sejak lama

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) sejak lama.

Nama Rafael Alun menjadi viral setelah anaknya Mario Dandy Satrio menganiaya anak pimpinan ormas hingga koma.

Mario lantas menjadi sorotan karena sering pamer harta seperti motor gede Harley Davidson dan mobil mewah Rubicon.

Karena kasus tersebut, kini Rafael terseret-seret karena memiliki harta yang tidak normal seperti jabatannya di eselon iii Kantor Pajak di Jakarta Selatan.

Selain meminta maaf, Rafael yang jabatannya dicopot oleh Dirjen Pajak langsung menyatakan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

PPATK mengungkapkan telah mengirimkan hasil analisis kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT) sejak lama ke sejumlah instansi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis harta kekayaan tersebut sebelum kasus yang belakangan mencuat. Namun demikian, ia tidak memerinci kapan laporan tersebut diserahkan.

"Iya, kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama. Jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Ia menjelaskan, analisis kekayaan pejabat publik tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Ivan menyebut berdasarkan temuan pihaknya pada saat itu menunjukkan harta kekayaan Rafael tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara.

Ivan menjelaskan, pelaporan harta kekayaan seperti ini sebenarnya sudah sejak lama dilakukan dalam kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Sudah rutin dan sejak lama," imbuh dia.

Seperti telah diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sempat diserahkan oleh PPATK kepada KPK sejak 2012.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ungkap Mahfud di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ia berharap kini KPK akan menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Inspektur Jenderal Kemenkeu pada 2020 terkait kejanggalan harta Rafael.

"Ada penyampaian kepada kami bahwa KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementrian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujarnya.

Nawawi mengatakan pihaknya sudah meminta Direktur LHKPN Isnaini untuk mengatur jadwal memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi," kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Nawawi mengatakan apabila nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi harta yang didapat Rafael berasal dari tindak pidana korupsi maka pimpinan KPK akan meminta Direktorat LHKPN meneruskan temuannya itu ke Direktorat Penyelidikan.

"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Miliki Rumah Mewah di Manado, Tagihan PBB-nya Hanya Rp 300 Ribu Per Tahun

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge DJP, Ini Profil Belasting Rijder

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved