Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Genjot Pendapatan, Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB

Pemerintah Kota Semarang membebaskan denda untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penghapusan denda ini berlaku untuk pembayaran periode 1 -31

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membebaskan denda untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penghapusan denda ini berlaku untuk pembayaran periode 1 -31 Maret 2023. 

Wajib pajak yang membayar selama periode tersebut secara otomatis mendapat penghapusan denda tanpa harus melakukan pengajuan. Penghapusan denda berlaku untuk PPB tahun 2018 hingga 2022. 

Program ini sudah tertuang dalam SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023. 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 250 juta. 

"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0," terang Iin, sapaannya. 

Pihaknya juga memberlakukan diskon PBB yang mulai berlaku saat terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. 

Pada tahun ini, Bapenda berinovasi dalam penyampaian SPPT PBB yakni bisa dilakukan secara elektronik dan manual.  

Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) mulai 10 Maret 2023. 

"Ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kami dukung bersama," ucapnya.

Menurut Iin, berbagai program yang dilakukan Bapenda merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak agar segera membayarkan kewajibannya. 

Dia menyebutkan, penerimaan pajak di Kota Semarang pada 2022 sudah berhasil melampaui target. Target penerimaan pajak pada 2022 sebesar Rp 1.937.950.180.076, dan realisasinya Rp 1.957.172.754.257. 

Sedangkan, target PBB pada 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi Rp 569.293.051.640. 

"Untuk target PBB tahun 2023 naik menjadi Rp 652 miliar," tambahnya. (eyf)

Baca juga: Kenaikan Harga Beras Jadi Biang Kerok Inflasi Jateng Tiga Bulan Berturut-Turut

Baca juga: Minta Perangkat Desa Terpilih Tidak Dilantik Dulu, Hartopo: Tunggu Sampai Betul-betul Kondusif

Baca juga: Siswa SMA Masuk Mulai Pukul 5 Pagi, RD Fidelis Khawatir Putus Sekolah Meningkat di NTT

Baca juga: Gampang! Ini Cara Ketahui Arah Kiblat Sholat Cukup Pakai HP Tak Perlu Aplikasi Tambahan Apapun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved