Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Koruptor Buronan Kejari Purworejo Ditangkap Saat Hadiri Pernikahan, Didik Sudah Mangkir 3 Kali

Mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi akhirnya dieksekusi paksa oleh Kejari Purworejo.

Tayang:
Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/TRIBUN JATENG
ILUSTRASI seorang tersangka diborgol. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Setelah mangkir sebanyak 3 kali dan berstatus buronan Kejari Purworejo, akhirnya Didik Prasetya Adi ditangkap paksa.

Hal itu dilakukan pihak Kejari Purworejo pada Rabu (1/3/2023) pagi di wilayah Jatiwangsan Kabupaten Purworejo.

Saat itu Didik terpantau sedang menghadiri pesta pernikahan di wilayah tersebut.

Tak ingin kecolongan lagi, pihak kejaksaan pun lantas menangkap yang bersangkutan tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Bingung Buang Mayat, 8 Pelaku Pembunuhan Akhirnya Pilih Jasad Baharudin Dibuang di Purworejo

Mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi akhirnya dieksekusi paksa oleh Kejari Purworejo.

Didik dieksekusi paksa oleh tim Tabur Kejari Purworejo saat menghadiri pesta pernikahan.

Didik sempat buron selama 2 bulan setelah divonis bersalah atas penyelewengan anggaran PDAU Kabupaten Purworejo.

Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 09.30.

Hal itu dilakukan setelah Didik 3 kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.

"Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SD Negeri Jatiwangsan," kata Issandi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Didik pun tidak mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari Purworejo akan menjemputnya.

Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.

Baca juga: Mobil Rombongan Copet di Konser Denny Caknan di Purworejo Ditangkap, Polisi Temukan 36 Handphone

"Sekarang sudah kami masukkan ke Rutan Purworejo," kata Issandi.

Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo.

Didik Prasetya Adi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved