Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dua Sahabat, Mario Dandy dan Shane Lukas, Saling Tuding Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan D

Dua sahabat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), menjadi pusat perhatian karena menyebabkan remaja berinisial D (17) koma.

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor adalah sebagai provokator serta merekam dengan menggunakan HP Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak terus bergulir.

Dua sahabat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), menjadi pusat perhatian karena menyebabkan remaja berinisial D (17) cedera otak hingga koma.

Aksi yang dilakukan Mario terhadap D diduga direkam oleh Shane, lalu videonya viral di media sosial.

Baca juga: KPK Dalami Sepak Terjang Geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu

Akibat tindak kekerasan itu, Mario dan Shane saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dinyatakan bersalah karena terbukti menganiaya D, sedangkan Shane menjadi tersangka karena dilaporkan telah memprovokasi sahabatnya untuk berlaku anarki.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka.
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kedua pemuda yang sebelumnya tampak akur dan sepakat untuk menganiaya D ternyata berbeda pendapat soal kronologi sebelum dan saat penganiayaan terjadi.

Cerita versi Shane


Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal rencana penganiayaan yang hendak dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 lalu.

Menurut Happy, Shane pada malam itu diajak Mario ke suatu tempat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Ternyata, di perjalanan, mobil yang dikendarai Mario berbelok ke arah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di mana penganiayaan itu terjadi.

"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu.

Dia hanya diberitahukan, 'Shane, ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'.

Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya, 'Kita ke mana nih?'," ujar Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.

 Happy mengaku kliennya terpaksa mengikuti permintaan Mario karena takut dengan posisi pelaku yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved