Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

FAKTA Baru Mario Dandy Teriak "Free Kick!" Sebelum Menendang Kepala D Yang Tertelungkup di Jalan

Mario Dandy Satrio (20) berteriak free kick sebelum menendang kepala D yang sudah tidak berdaya tertelungkup di jalan.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
Twitter /@rthurbraga
Video Pemukulan Tersebar, Mario Dandy Selebrasi dan Ucap Tak Takut Anak Orang Mati Saat Aniaya David 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) memperlakukan D (17) bak sebuah bola saat melakukan penganiayaan di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi,

Dia mengungkapkan, Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala D yang sudah tersungkur tidak berdaya di aspal.

Baca juga: Resmi! Polisi Nyatakan AG Pacar Mario Randy Terlibat Aniaya David : Tidak Boleh Disebut Tersangka

"Di antaranya, ada kata-kata free kick, barulah (Mario) nendang ke kepala (D) seperti sedang tendangan bebas," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) malam.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario juga berteriak, 'Gua enggak takut kalau anak orang mati', di sela menganiaya D.

Teriakan-teriakan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan video yang direkam oleh rekan Mario, yakni Shane Lukas.

Hengki melanjutkan, pernyataan-pernyataan itu dianalisis para penyidik dan ahli.

Hasilnya, patut diduga aksi penganiayaan Mario oleh D dilakukan dengan niat dan rencana sebelumnya.

"Bagi penyidik yang sudah dikoordinasikan dengan ahli, (tindakan Mario) ini dapat dikategorikan sebagai wujud dari mens rea, niatan jahat dan actus reus, wujud perbuatannya," lanjut Hengki.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Pacar Mario Dandy, AG Resmi Ditetapkan Menjadi Pelaku Penganiayaan D

Kemudian, Shane memprovokasi sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Baca juga: Shane Lukas Bukan dari Keluarga Kaya, Pengacara Bilang Ia Selalu Turuti Perintah Mario karena Takut

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Mario Teriak "Free Kick" Sebelum Tendang Kepala D"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved