Berita Wonogiri
Resmi! Polisi Nyatakan AG Pacar Mario Randy Terlibat Aniaya David : Tidak Boleh Disebut Tersangka
Resmi! Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Resmi! Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan David remaja 17 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus itu.
Pasalnya diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca juga: Pacar Mario Dandy, AG Resmi Ditetapkan Menjadi Pelaku Penganiayaan D
Klarifikasi Bank Jateng Soal Sopir Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Akan Tindak Tegas Pengemudi |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Jadi Buronan Polisi Setelah Bawa Kabur Uang Rp9 M yang Baru Diambil di Solo |
![]() |
---|
Polres Wonogiri Bangun Polisi Tidur di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Usai Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Penemuan Bayi Laki-laki di Wonogiri, Polisi Amankan Perempuan 16 Tahun |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki Ditemukan di Belakang Gubuk Persawahan Wilayah Wonogiri, Semula Dikira Boneka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.