Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Komitmen Cegah Peredaran Narkoba, Pemkab Cilacap Tandatangani P4GN Bersama BNN

Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika.

Ist. Pemkab Cilacap
Acara penandatanganan komitmen bersama P4GN sebagai upaya Pemkab Cilacap dalam pencegahan peredaran narkotika di Cilacap, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika.

Salah satu wujud komitmen itu dibuktikan oleh Pemkab Cilacap dengan penandatanganan komitmen P4GN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap dengan Forkopimda dan seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Cilacap pada Rabu (1/3/2023).

Acara penandatanganan itu dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Heru Pranoto.

Dalam kesempatan itu, Heru menjelaskan bahwa komitmen bersama ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap kemungkinan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

Menurutnya, upaya tersebut juga diperlukan dengan membangun koordinasi bersama para stakeholder termasuk pemerintah daerah dan Lembaga Pemasyarakatan.

Ia menilai, Kabupaten Cilacap sudah memiliki komitmen yang kuat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Terlebih Kabupaten Cilacap secara legalitas juga sudah memiliki produk hukum yang mengatur mengenai P4GN.

“Secara legalitas sudah ada produk hukum baik Perda maupun Perbup yang mengatur P4GN. Tinggal action plan saja, kalau sudah ada payung hukum pasti bisa berjalan dengan baik," jelas Heru dalam rilis.

Disebutkan Heru, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah saat ini berada di angka 1,30 persen.

Angka tersebut lebih besar dari data jumlah ungkap kasus dan penyalahgunaan yang terdata di Jawa Tengah.

"Disisi lain masih banyak penyalahguna yang belum direhabilitasi dan peredaran narkoba yang belum terungkap," katanya.

Sementara itu, Sekda Cilacap Awaluddin Muuri menyatakan bahwa Pemkab Cilacap mendukungan penuh aksi P4GN yaitu melalui Perda Kabupaten Cilacap dan juga Perbup.

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 7 tahun 2022 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Dan kedua yakni, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan sekolah bersinar (bersih narkoba).

“Pemkab Cilacap juga telah membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved