Tribunjateng Hari ini
Desa Kasegeran di Banyumas Jadi Percontohan Desa Bebas Asap Rokok, Kades: Anak-anak Lebih Sehat
Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok menjadi percontohan desa sehat dengan menjadi Desa Bebas Asap Rokok.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNAJTENG.COM, PURWOKERTO - Berjarak 16 kilometer dari pusat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok menjadi percontohan desa sehat dengan menjadi Desa Bebas Asap Rokok.
Selain asri dengan pemandangan pesawahan, suasana perkampungan di sana tertib dari asap rokok.
Masyarakat yang merokok memiliki tempat sendiri, berada di pos ronda yang tersedia di setiap RT. Suasana bersih tersebut juga tampak dari pendopo dan Kantor Desa Kasegeran. Tidak ada asap rokok, putung rokok maupun asbak di dalam ruang pelayanan, ruang perangkat desa, maupun kantor kepala desa.
Larangan merokok berlaku di kantor desa, sekolah, tempat ibadah, rumah, tempat umum, dan tempat olahraga.
Warga RT 04 RW 01 Desa Kasegeran, Rasitun (47) mengatakan, aturan tersebut sudah berjalan sejak dua tahun lalu di tahun 2023.
Masyarakat dilarang merokok di dalam rumah agar tidak menyebabkan penyakit terhadap keluarganya, terutama anak.
"Awalnya memang susah untuk menerapkannya. Tapi lama kelamaan terbiasa kalau mau merokok keluar dulu ke pos ronda," katanya, Rabu (22/4).
Rasitun mengatakan, dia lambat laun juga memahami dampak dari merokok, khususnya bagi anak bisa menyebabkan stunting.
Di sisi lain banyak dampak positifnya, rumah jadi tidak pengap.
"Yang jelas ini bagus. Di pos ronda yang menjadi kawasan merokok juga terdapat edukasi bahaya merokok," ungkapnya.
Seorang perangkat desa, Surur (47) mengatakan, dia sebagai perokok awalnya merasa berat tidak bisa merokok di dalam kantor.
Tetapi lama kelamaan terbiasa, kini saat akan merokok maka harus keluar terlebih dahulu. Ada kawasan merokok yang disediakan di luar kantor.
"Kalau ada pekerjaan, ada istirahat sebentar, kita merokok di lokasi yang disediakan," ujarnya.
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin mengatakan, desa yang dipimpinnya menerapkan aturan Desa Bebas Asap Rokok mendasari Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Karena saat itu belum ada peraturan bupati, maka belum ditindaklanjuti sebagai peraturan desa. Peraturan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Teknis KTR baru dikeluarkan tahun 2025.
| Komunitas Merajut jadi perkumpulan remajanya Jepara, Buka Peluang Kolaborasi |
|
|---|
| Tundukkan Gresik Phonska, JPE Juara Proliga 2026 Putri |
|
|---|
| UKM Paduan Suara SCU Semarang Torehkan Prestasi di Slovenia |
|
|---|
| Fenando DC Pinjol Pembuat 'Prank Kebakaran' Datangi Damkar dan Minta Maaf |
|
|---|
| Sambut HUT Ke-13, Tribun Jateng Tanam 130 Bibit di Puncak Suroloyo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Selasa-28-April-2026.jpg)