Berita Jateng
Polda Jateng Sikat Tambang Ilegal di Batang dan Pati, Satu Pengelola Tambang Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati.
Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya,
Kamis (2/3/2023).
Kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang lokasi persis berada di Desa Babadan, kecamatan Limpung.
Baca juga: Saat Maling Nyerah, Kelelahan Dorong Motor Curian dari Sukoharjo hingga Boyolali, Begini Akhirnya
Baca juga: Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Sragen dan Kebumen
Polisi mendatangi tempat itu menemukan penambangan jenis batu blondos, Kamis (9/2/2023).
Proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022.
"Tiap harinya, 15-20 ritase atau rit berhasil dikeruk," jelasnya.
Pihaknya sejauh ini masih meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, dan penyedia lahan K.
"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," terangnya.
Berbeda dengan Kabupaten Batang, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pati berupa tanah urug.
Polisi menemukan aktivitas ilegal tersebut di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati, Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit.
"Satu rit dipatok harga 180 ribu," katanya.
Ia mengatakan, telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
"Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun," bebernya.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.
Di kabupaten Batang Rp550 juta dan kabupaten Pati Rp100 juta.
"Kami masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jawa Tengah," tandasnya. (Iwn)
| Pasca Banjir, Jalan Pantura Timur Semarang–Demak Jadi Prioritas Perbaikan |
|
|---|
| Antara Impian dan Kenyataan: UMKM Jateng Terjepit di Tengah Modal Seret dan Barang Impor Murah |
|
|---|
| Dari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp 5 Triliun di Jawa Tengah |
|
|---|
| "Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal": Puluhan Warga Pati Kepung Polda Jateng Tuntut Pembebasan Aktivis |
|
|---|
| Jalan Kaligawe Semarang-Demak Akan Ditinggikan 1 Meter, Ditarget Rampung Sebelum Lebaran 2026 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.