Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Sikat Tambang Ilegal di Batang dan Pati, Satu Pengelola Tambang Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati.

Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.

"Dua tambang  itu tidak ada izin sama sekali," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya,
Kamis (2/3/2023).

Kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang lokasi persis berada di Desa Babadan, kecamatan Limpung.

Baca juga: Saat Maling Nyerah, Kelelahan Dorong Motor Curian dari Sukoharjo hingga Boyolali, Begini Akhirnya

Baca juga: Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Sragen dan Kebumen

Polisi mendatangi tempat itu menemukan penambangan  jenis batu blondos, Kamis (9/2/2023).

Proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022.

"Tiap harinya, 15-20 ritase atau rit berhasil dikeruk," jelasnya.

Pihaknya sejauh ini masih meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, dan penyedia lahan K.

"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," terangnya.

Berbeda dengan Kabupaten Batang, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pati berupa tanah urug.

Polisi menemukan aktivitas ilegal tersebut di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati, Rabu (22/2/2023).

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit.

"Satu rit dipatok harga 180 ribu," katanya. 

Ia mengatakan, telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.

"Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun," bebernya.

Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut  menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.

Di kabupaten Batang Rp550 juta dan kabupaten Pati Rp100 juta.

"Kami masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jawa Tengah," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved