Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Prov jateng

Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Tahap Kesatu

KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Tahap Kesatu 

Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Tahap Kesatu

TRIBUNJATENG.COM - Semarang (1/3) KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Tahap Kesatu bertempat di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Setelah KPU Kabupaten/Kota sebelumnya menyelesaikan kewajiban melaksanakan Verifikasi Faktual dukungan pemilih kesatu.

Pleno Rekapitulasi dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah serta dihadiri 4 anggota. Hadir dalam rapat pleno Bakal Calon anggota DPD Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah serta KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. 

Putnawati, Ketua Divisi Teknis KPU Jawa Tengah membacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual masing-masing Bakal Calon. 

7 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat sedang 4 Bakal Calon ditetapkan Belum Memenuhi Syarat dan harus melakukan perbaikan. 

Dalam kegiatan ini Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar bakal calon yang masih berstatus BMS dapat melakukan perbaikan syarat dukungan mulai tanggal 2-11 Maret 2023.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah kepada Bakal Calon dan Bawaslu Jawa Tengah.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved