Berita Nasional
Faktor Ditolaknya Pengunduran Diri Rafael Ayah Mario, Kini Masih Berstatus ASN Kemenkeu
Rafael dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (24/2/2023) pasca kasus kekerasan yang dilakukan anaknya.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kemenpan RB menyatakan hingga saat ini Rafael Alun Trisambodo masih berstatus sebagai ASN di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael adalah Kabag Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II.
Dia dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (24/2/2023) pasca kasus kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap siswa SMA, CDO yang viral di media sosial.
Mario Dandy disebutkan kerap pamer atraksi motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon melalui akun sosial media miliknya.
Baca juga: KPK Segera Periksa Geng Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Soal Harta Fantastis Rafael Alun
Hal ini pun membuat publik mengulik asal kekayaan ayah Mario, Rafael, dengan menghitung gaji dan tunjangan serta total harta kekayaan yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di hari yang sama, Rafael mengajukan surat pengunduran diri dan diterima oleh Kemenkeu pada Senin (27/2/2023).
Namun, pengunduran diri tersebut ditolak oleh Kemenkeu pada Rabu (1/3/2023) sehingga Rafael masih berstatus ASN.
Penolakan itu menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pengunduran diri Rafael dari ASN karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Hal tersebut pula disampaikan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Prof Dr Erwan Agus Purwanto saat hadir di Seminar Nasional Arah Reformasi Birokrasi Indonesia di Lantai 3 Gedung A Fisip Undip Kampus Tembalang Kota Semarang, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: PPATK Blokir Rekening "Pencuci Uang Profesional" Terkait Kekayaan Fantastis Rafael Alun Trisambodo
"Rafael bisa dipecat jika terbukti bersalah dan tentu prosesnya akan diikuti."
"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) maupun Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang melakukan investigasi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/3/2023).
Bila dari hasil investigasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran, terutama tindak pidana dan diproses lebih lanjut, konsekuensinya ialah pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun dasar penolakan pengunduran diri tersebut ialah PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.
Pada beleid tersebut menyebutkan bahwa pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tindak pelanggaran, Kemenpan RB siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Baca juga: Alasan Pengunduran Diri Rafael Ditolak, Wamen PANRB: Biar Tidak Dapat Pensiun Bila Terbukti Bersalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/seminar-fisip-undip-semarang.jpg)