Berita Solo
Komplotan Pengganjal Mesin ATM Beraksi di Solo, Modus Pura-pura Bantu Korban, Rp 135 Juta Lenyap
Satreskrim Polresta Solo membekuk tiga tersangka kasus ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi di beberapa titik di wilayah Kota Solo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pria di Solo kehilangan uang ratusan juta di ATm-nya.
Ternyata ulah komplotan pengganjal ATM lintas provinsi.
Berikut motif dan kronologi kejadian.
Baca juga: Fakta baru Kasus Mama Muda Cabuli 17 Anak di Jambi, Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaannya
Baca juga: Drama Penangkapan Buron Korupsi Purworejo, Langsung Digandeng Tim Saat Keluar Resepsi, Istri Teriak
Satreskrim Polresta Solo membekuk tiga tersangka kasus ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi di beberapa titik di wilayah Kota Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tiga tersangka dimaksud yaitu Asep (26) warga Lampung, Indra (38) warga Lampung, dan Amin (39) warga Kalideres Jakarta Barat.
Iwan mengungkapkan, semula pada Jumat (10/2/2023) lalu, korban berinisial DN akan melalukan transfer di mesin ATM sebuah bank swasta di salah satu minimarket yang ada di Banjarsari Solo.
"Namun, korban mengalami kendala tidak bisa memasukkan kartu ATM. Lalu, korban dihampiri dua orang (Indra dan Asep).
"Pada saat itu, si korban menganggap ATM miliknya tertelan," ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (3/3/2023).
Setelah itu, lanjut Iwan, korban datang ke kantor bank yang dimaksud dan mengatakan bahwa kartu ATM miliknya telah tertelan.
Selanjutnya, pihak bank membuatkan kartu ATM yang baru.
"Saat korban akan melakukan transaksi, ternyata saldo di dalam tabungannya berkurang dan ketika melakukan cek saldo hanya tersisa Rp 11 juta," ungkap Iwan.
Iwan menyampaikan, tak lama setelah melihat saldo di rekeningnya tersebut, korban meminta rekening koran dan ternyata ada transaksi yang tidak diketahui.
"Transaksi itu sebesar Rp 135 juta, dengan perincian tarik tunai Rp 2,5 juta sebanyak 4 kali. Lalu transfer ke rekening lain Rp 100 juta dan ada transaksi lagi sebesar Rp 25 juta. Dua transaksi terakhir dengan transfer di rekening yang berbeda," jelasnya.
Tak lama setelah laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Solo melalui Unit Resmob mengkap ketiga tersangka pada Jumat (24/2/2023).
"Tersangka ditangkap di Tretes Pasuruan Jawa Timur di sebuah kos pada sekira pukul 04.00 WIB," ungkapnya.
Iwan menjelaskan, sebelum melakukan kejahatan tersebut di Kota Bengawan, para tersangka ini juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.
Dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis.
Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.
Salah satu tersangka, Indra, mengungkapkan modus yang dia terapkan dalam kejahatan ini adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.
"Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping," tandasnya. (*)
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.