Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta baru Kasus Mama Muda Cabuli 17 Anak di Jambi, Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaannya

NT, mama muda yang viral melecehkan 17 anak itu memang berbuat cukup ekstrem kepada para korban

Editor: muslimah
Tribunjambi/Aryo
Polda Jambi melakukan olah TKP kasus pelecehan wanita muda terhadap 17 anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mama muda di Jambi berinisial NT beberapa waktu lalu sempat membuat geger.

Bagaimana tidak, ia dikabarkan menjadi pelaku pelecehan.

Dan jumlah korbannya pun tak tanggung-tanggung, menjapai 17 anak.

Ia kini harus menjalani proses pengadilan meskipun keluarha tak mau percaya apa yang dilakukan NT.

Baca juga: Detik-detik Penganiayaan Oleh Mario Menurut Kakak AGH, Adiknya Sempat Membisiki David untuk Tenang

Baca juga: Fakta Lengkap Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Api Padam 6 Jam kemudian, Belasan Tewas

Diketahui, Mama muda tersebut merupakan seorang pemilik rental PS yang kemudian menyewakan PS ke anak-anak.

Tak hanya diizinkan bermain, ternyata anak-anak di tempat si mama muda tersebut malah kerap kali diajak berbuat hal tak senonoh.

Setelah orang tua korban melapor, NT digelandang ke kantor polisi dan kini mendapatkan ganjarannya.

NT juga diperiksa kejiwaannya oleh pihak RSJ Kota Jambi.

Setelah hasil tes keluar, polisipun membeberkan bagaimana nasib NT selanjutnya.

Dilansir Tribun Jatim pada Jumat (3/3/2023), NT telah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hasil tes kejiwaan pun mengungkap kondisi psikis pelaku pelecehan seksual ini.

NT dinyatakan sehat secara psikis dan tak memiliki gangguan kejiwaan.

NT ternyata waras secara kejiwaan, tidak ada kelainan apapun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.

Pada akhirnya, polisi menetapkan bahwa NT harus tetap menjalani hukumannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved