Berita Pekalongan
TEGA! Cipto Pria Asal Pemalang Cabuli Bocah 5 Tahun 2 Kali, Tetangga Janggal Lihat Cara Jalan Korban
Balita 5 tahun asal Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan, oleh teman kerja dari ibunya
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bunga, balita berusia 5 tahun di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan, oleh teman kerja dari ibu korban.
Aksi bejatnya itu dilakukan oleh Cipto (38) alias Toyip warga Comal, Kabupaten Pemalang usai ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka.
Bahkan, video saat pelaku pencabulan disidang sama keluarga dan masyarakat viral di sosial media Instagram @beritapekalongan1.
Di akun tersebut video diposting pada 4 hari yang lalu.
Pada postingan tersebut diberikan caption diduga pelaku pelecehan anak dibawah umur di Kecamatan Sragi, pelaku yang mengaku warga Comal Kabupaten Pemalang harus menerima bogem mentah warga setelah mengakui perbuatannya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: 2 Kasus Bikin Kapolda Jateng Berang, Polisi Ngamuk Positif Narkoba dan Suap Tes Masuk Bintara Polri
Baca juga: Risma Datang ke Kehidupan Asib Ali Bore, Bagaimana Perasaan Terkini Pria India pada Gadis Wajo?
Kasus ini terungkap, ketika salah satu warga melihat korban yang berjalan ngangkang dan seperti menahan kesakitan.
Karena merasa janggal lalu warga bertanya kepada kepada korban.
Dan korban mengaku telah menjadi korban pelecehan.
Pelaku sendiri tertangkap basah dan sempat dihakimi warga, sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
"Pelaku melakukan dua kali perkosaan pada korban yakni pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama yakni di rumah korban," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com usai menggelar pres release di lobby mapolres setempat, Senin (6/3/2023).
Persetubuhan terhadap anak ini dilakukan tersangka ketika, ibu korban sedang bekerja di Comal.
Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami trauma (psikis) dan memar pada alat kelamin.
"Pelapor adalah ibu korban berinisial S, dan korban berinisial AS alias Bunga. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 5 tahun," imbuhnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief menyebut, pelaku dan ibu korban sendiri, merupakan teman.
Modus tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuk dan merayu pada korban.
"Di mana tersangka merupakan teman dari ibu korban. Yang melihat situasi pada malam itu sepi, sedangkan ibu korban sedang bekerja di wilayah Comal," ucapnya.
Kasus ini terungkap karena korban akhirnya menyampaikan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Cipto.
Korban merasa sakit pada saat buang air kecil, dan menyampaikan kepada ibu korban.
"Pelaku sempat disidang oleh warga. Kemudian diserahkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.
AKBP Arief menambahkan, akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu, tersangka pencabulan Cipto alias Toyip mengaku bahwa sudah dua kali melakukan perbuatannya itu.
"Waktu itu ibunya di rumah juga, terus dia mau berangkat kerja, akhirnya nitip anaknya sama aku."
"Sebenarnya begini, tujuannya mau nolong dia. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Gak berhubungan apa-apa sama ibunya," katanya. (Dro)
27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Petugas Puskesmas di Pekalongan Cek Kualitas Air dan Udara Rumah Warga |
![]() |
---|
Ular Piton Jumbo Ngumpet di Plafon, Damkar Kota Pekalongan Jebol Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Gencarkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Bekali Pelajar Ilmu Pasar Modal, Cegah Investasi Ilegal Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.