Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Laporan ke Polda Jateng Dihentikan, Elmiai Iteh Ajukan Praperadilan di PN Semarang

Setelah bebas dari hukuman pidana, Elmiai Iteh melayangkan Gugatan Praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/3/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Elmiai Iteh Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga terus mencari keadilan. Sebelumnya Elmia Iteh divonis bersalah di Pengadilan Negeri Purbalingga melakukan penggelapan uang Rp 38 juta dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2021 lalu.

Setelah bebas dari hukuman pidana, Elmiai Iteh melayangkan Gugatan Praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/3/2023).

Elmiai melalui penasihat hukumnya Mahendra Eka Baskhara melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jateng karena tidak terima laporan polisi yang ditujukan mantan suaminya terkait dugaan pemalsuan surat akta otentik pada 23 Februari 2021 dihentikan.

"Kami melakukan pra peradilan Pengadilan Negeri Semarang karena adanya surat pemberhentian pemeriksaan perkara (SP3) dugaan pemalsuan surat akta otentik. Sementara kasus tersebut dinaikkan statusnya penyidikan," ujarnya saat di usai sidang Pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan dengan alasan tidak mencukupi alat bukti. Dirinya merasa dinaiikkanya proses penyidikan telah mencakup alat bukti.

"Kami meminta keadilan agar dibuktikan karena sudah dinaikkan tingkat sidik dan sudah dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," tuturnya.

Mahendra menuturkan Elmiai Iteh melaporkan mantan suaminya ke Polda Jateng, karena tanda tangannya di polis asuransi dipalsukan. Hal ini menyebabkan polis asuransi berubah menjadi nama mantan suami kliennya bernama Daniel Setiawan.

"Tidak hanya polis asuransi, tanda tangan klien saya juga dipalsukan untuk memindahkan aset-aset ke kakak mantan suaminya. Ada tiga aset yang dipindahkan. Kemudian adanya perubahan direksi PT Sriwijaya Indah," tuturnya.

Dikatakannya, aksi saling lapor ini bermula masalah rumah tangga. Mantan suami Elmiai Iteh dilaporkan terlebih dahulu ke Polda Jateng. Kemudian selang empat bulan kakak mantan suaminya melaporkan kliennya  perkara penggelapan di Polres Purbalingga.

"Saat itu dilaporkan penggelapan gaji karyawan. Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Purbalingga 2 tahun 6 bulan. Kami mengajukan banding diputus 1 tahun 6 bulan dan saat ini telah bebas," tuturnya.

Ia heran kenapa laporan yang dilayangkan klien ke Polda Jateng terlebih dahulu tidak jalan bahkan dihentikan. Dirinya berharap dengan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang perkara yang ditangani Polda Jateng bisa kembali dilanjutkan hingga muncul tersangka.

Terpisah saat dikonfirmasi Tribun Jateng ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy belum mendapat tanggapan praperdilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved