Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Klaim SP 3 Laporan Elmiai Iteh Sesuai Prosedur

Polda Jateng tanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/3/2023).

Istimewa
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Polda Jateng tanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Elmiai Iteh di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/3/2023).

Pada tanggapan gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pada 23 Februari 2021 Ditreskrimum Polda Jateng menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/II/2021/Jateng Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilakukan Daniel Setiawan.

Pihaknya telah melakukan tindakan penyelidikan berupa menerbitkan surat perintah tugas, menerbitkan surat perintah penyelidikan, menerbitkan SP2HP, melakukan klarifikasi terhadap saksi maupun terlapor, dan melaksanakan gelar perkara.

"Kemudian termohon menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Sp.dik/347.a/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 24 November 2021.

Selanjutnya termohon menerbitkan dan mengirimkan SPDP kepada JPU dengan surat nomor B/151/XI/2021/Reskrimum tanggal 24 November 2021. Selanjutnya termohon pemeriksaan saksi dan terlapor," paparnya.

Lanjut Iqbal, termohon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli pidana. Termohon juga melakukan  tindakan penyitaan terhadap barang yang berhubungan dengan perkara dilaporkan.

"Termohon melakukan uji laboratories terhadap tanda tangan pelapor ke Labfor Cabang Semarang," imbuhnya.

Selanjutnya termohon melakukan gelar perkara. Hasil rekomendasinya perkara harus dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 24 Januari 2023.

"Selanjutnya termohon menerbitkan SP2HP tentang penghentian penyidikan tanggal 24 Januari 2023," ujarnya.

Iqbal menegaskan Pra peradilan adalah hal biasa merupakan hak WNI untuk menempuh jalur hukum tentang sah atau tidak tindakan kepolisian yang di jamin dalam KUHAP pasal 1 ayat 10. Tim Bidkum dan Reskrimum sudah melakukan gelar perkara terkait hal tersebut  

" Prosedur SP3 sudah sesuai SOP. Terima kasih pada warga yang melakukan Praperadilan, sehingga semua akan Gamblang sah atau tidaknya tindakan Polri di lapangan," tandasnya. (*)

Baca juga: Apel Sinergitas TNI dan Polri di Pekalongan, Satukan Visi dan Misi Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Komedian Tarzan Kena Denda PLN Hingga Rp 90 Juta, Ini Kronologi dan Penjelasan PLN

Baca juga: Apel Bersama TNI Polri Tegal Raya, Siap Dukung Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Yang Pertama Dilakukan David saat Membuka Mata, Ayahnya Minta Ia Istigfar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved