Berita Nasional
Prima Minta Mahfud MD Buktikan Tudingan Adanya Permainan dalam Putusan Pemilu Ditunda
Mahfud MD diminta membuktikan ucapannya jika benar ada permainan dalam putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Setelah putusan tersebut, Mahfud pun angkat bicara.
Mahfud menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Tuding Ada Permainan dalam Putusan Pemilu Ditunda, Partai Prima: Buktikan"
Baca juga: Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU, PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/marahnya-mahfud-md-sampai-bikin-sayembara.jpg)