Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Temukan Adanya Malprosedur

Bawaslu Kabupaten Karanganyar menemukan temuan adanya mal prosedur dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Pihak Bawaslu Karanganyar mendampingi petugas pantarlih melakukan coklit ulang di wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar menemukan temuan adanya malprosedur dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Bawaslu Karanganyar memberikan saran perbaikan supaya dilakukan coklit ulang.

Dari pantauan di lokasi, terlihat jajaran Bawaslu Karanganyar bersama Panwascam, Panwaslu Desa serta PPK, PPS mendampingi proses coklit ulang yang dilakukan oleh pantarlih di wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Rabu (8/3/2023) sore.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Ditangkap di Kosan, Baru Bangun Tidur

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Pakai Baju Balenciaga Seharga Rp 22 Juta

Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karanganyar, Sri Handoko menyampaikan, ada beberapa strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Karanganyar guna mengawal hak pilih masyarakat dalam tahapan coklit.

Seperti Pengawas tingkat desa/kelurahan (PKD) yang melakukan pengawasan melekat dengan mendampingi pantarlih melakukan coklit secara door to door ke rumah warga.

Lanjutnya, lantaran jumlah PKD terbatas akhirnya dilakukan uji petik secara acak di wilayah yang telah dilakukan coklit oleh pantarlih. 

"Namun ternyata dalam uji petik ditemukan mal prosedur yang dilakukan oleh pantarlih, karena masih masa coklit sampai 14 Maret 2023 maka kita berikan saran perbaikan ketika ditemukan mal prosedur dengan melakukan coklit ulang," katanya kepada Tribunjateng.com. 

Dia menjelaskan, secara prinsip pantarlih harus melakukan coklit secara door to door guna mengantisipasi adanya data pemilih yang tercecer atau tidak terdata.

Pihaknya memastikan supaya proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh pantarlih sesuai dengan prosedur. 

Adapun mal prosedur yang ditemukan oleh PKD, terangnya, pantarlih tidak melakukan coklit secara door to door secara keseluruhan tapi ada sebagian formulir yang dititipkan kepada Ketua RT setempat.

"Kalau tidak dilakukan kunjungan dari rumah ke rumah ada potensi tidak terdaftarnya hak pilih," ucapnya. 

Sementara itu Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jaten, Triyono mengatakan, ada laporan dari warga yang merasa belum didatangi pantarlih guna dilakukan coklit tapi menerima tanda terima.

Petugas meminta data dari ketua RT sempat untuk melakukan coklit. Di sisi lain ada pula rumah warga yang telah dilakukan coklit belum ditempel stiker yang menandakan bahwa yang bersangkutan telah dicoklit. 

"Ada temuan bahwa stiker dan tanda terima dititipkan ke ketua RT. Kemudian kita tindaklanjuti seperti imbauan dari Bawaslu Kabupaten untuk melakukan coklit ulang. Sore hari ini pun kita melakukan coklit ulang," tuturnya. 

 Berkaca dari kejadian tersebut pihaknya berharap kepada pantarlih supaya bekerja sesuai dengan SOP supaya tahapan berjalan lancar dan sukses. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved