Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar

Viral di medi sosial, sopir truk kesal dipalak pria yang mengaku setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Tayang:
TRIBUN SOLO/ISTIMEWA
JUKIR LIAR KARANGANYAR - Viral video menunjukkan seorang pria berjaket krem membangunan supir truk tiba-tiba dan meminta uang parkir di Karanganyar, Jawa Tengah, dan mengaku uangnya disetorkan ke Dishub. Kadishub Karanganyar pun membantah. (TRIBUN SOLO/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Viral di medi sosial, sopir truk kesal dipalak pria yang mengaku setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar menegaskan masih terus melacak keberadaan pria dalam video viral yang meminta uang parkir kepada sopir truk tersebut.

Tak hanya sosok pria tersebut, lokasi pasti kejadian juga sedang ditelusuri.

Baca juga: Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur

Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait video yang beredar di media sosial.

"Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut," kata Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).

Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pria dalam video.

Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit.

"Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi," tegas Sri Suboko.

 Video berdurasi 103 detik itu awalnya diunggah akun Facebook Khaerul Umam pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.10 WIB dengan judul “Supir Lagi Enak Tidur Tiba-Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar.”

Dalam rekaman, terlihat seorang pria berjaket krem mendatangi sopir truk yang sedang beristirahat, lalu menggedor pintu kabin dan meminta uang parkir.

Sopir yang kesal lantas merekam aksi itu hingga viral dengan ribuan komentar, dua ribu tanda suka, dan ditonton lebih dari 367 ribu kali hanya dalam dua jam.

Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.

Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved