Berita Nasional

Besok, KPK Akan Serahkan Profil 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

KPK akan menyerahkan data profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan data profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Rencananya KPK akan menyerahkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat (10/3/2023).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi saat bertemu di Gedung Bappenas hari ini, Kamis, (9/3/2023).

Baca juga: Ini Nilai Saham Tamara Bleszynski di Hotel Warisan Ayahnya yang Dijadikan Jaminan Utang

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen (Kemenkeu) bisik-bisik. Dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala, Kamis.

KPK sendiri telah menganalisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak.

Ditemukan ada 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Pahala mengatakan, ratusan pegawai di Ditjen Pajak bukan dilarang memiliki saham di sebuah perusahaan.

Hanya saja, peraturan terhadap kepemilihan saham terhadap ASN tidak jelas.

Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa ASN dilarang memiliki saham.

Akan tetapi, kata Pahala, dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada pelarangan tersebut.

"Ini tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang. Tetapi, dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," ujar Pahala.

Baca juga: Ini Nilai Saham Tamara Bleszynski di Hotel Warisan Ayahnya yang Dijadikan Jaminan Utang

Pahala lantas mengatakan, penting juga bagi KPK untuk mendalami 280 perusahaan yang ditanami saham oleh para pegawai Ditjen Pajak.

Apalagi, jika para pegawai Ditjen Pajak tersebut memiliki saham pada perusahaan Konsultan Pajak.

"Itu yang kita dalami. Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN, kita nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," kata Pahala Nainggolan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Serahkan Profil 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu Jumat"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved