Berita Jateng
Kasus Ferdy Sambo Hambat Proses Kasus KKN Bintara Polda Jateng, Kadivpropam Kala itu Terlilit Hukum
Kasus Ferdy Sambo atau dikenal sebagai kasus Duren Tiga ternyata ikut menghambat proses kasus suap Bintara Polri Polda Jateng
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus Ferdy Sambo atau dikenal sebagai kasus Duren Tiga ternyata ikut menghambat proses kasus suap Bintara Polri Polda Jateng.
Penindakan tujuh anggota polisi yang terlibat terhambat lantaran Kadivpropam kala itu Ferdy Sambo juga terlilit kasus hukum.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng.
"OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022, OTT yang melakukan mabes polri. Namun, bulan itu disibukan oleh kasus Duren Tiga," papar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Ada Korban yang Setor 2,5 Miliar! Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri Polda Jateng Sudah Disidangkan
Baca juga: Inilah Sosok Bripda Sadewa, Polisi Viral Ngonten Dengan Ribuan Pengikut di Sosial Media
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng pada akhir September 2022.
Polda Jateng ketika itu langsung merespon dengan melakukan proses-proses yang ada seperti gelar perkara, klarifikasi dan lainnya.
"Proses terus berjalan dan tidak mandek. Proses kelihatan lama karena ada proses di Jakarta yang melimpahkan ke Polda Jateng," jelasnya.
Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan dalam menjaga marwah Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri.
OTT dilakukan sebelum pengumuman Bintara tahun 2022-2023.
"Pengawas internal berhasil yang dilakukan Propam Mabes Polri, artinya dalam rangka mencegah KKN," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tujuh polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri tahun 2022 sudah disidangkan.
Tak ada anggota yang dipecat. Mereka mentok kena hukuman demosi dan penurunan jabatan.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
Silaturahmi ke Warga Babalan Demak, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Bakal Bangun Jalan, Jembatan, dan SLB |
![]() |
---|
Motoran Semarang-Demak, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Salurkan Bansos ke Warga Terdampak Rob |
![]() |
---|
Omzet Pameran UMKM Hari Jadi Ke-80 Jateng Tembus Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|
Job Fair Hari Jadi Ke-80 Jateng Disambut Antusiasme Pencari Kerja |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Senilai Rp 180 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.