Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Ferdy Sambo Hambat Proses Kasus KKN Bintara Polda Jateng, Kadivpropam Kala itu Terlilit Hukum

Kasus Ferdy Sambo atau dikenal sebagai kasus Duren Tiga ternyata ikut menghambat proses kasus suap Bintara Polri Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus Ferdy Sambo atau dikenal sebagai kasus Duren Tiga ternyata ikut menghambat proses kasus suap Bintara Polri Polda Jateng.

Penindakan tujuh anggota polisi yang terlibat  terhambat lantaran Kadivpropam kala itu Ferdy Sambo juga terlilit kasus hukum.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng.

"OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022, OTT yang melakukan mabes polri. Namun, bulan itu disibukan oleh kasus Duren Tiga," papar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Ada Korban yang Setor 2,5 Miliar! Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri Polda Jateng Sudah Disidangkan

Baca juga: Inilah Sosok Bripda Sadewa, Polisi Viral Ngonten Dengan Ribuan Pengikut di Sosial Media

Kasus tersebut kemudian  dilimpahkan ke Polda Jateng pada akhir September 2022. 

Polda Jateng ketika itu langsung merespon dengan melakukan proses-proses yang ada seperti gelar perkara, klarifikasi dan lainnya.

"Proses terus  berjalan dan tidak mandek. Proses kelihatan lama karena ada proses di Jakarta yang melimpahkan ke Polda Jateng," jelasnya. 

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan dalam menjaga marwah Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri.

OTT dilakukan sebelum pengumuman Bintara tahun 2022-2023.

"Pengawas internal berhasil yang dilakukan Propam Mabes Polri, artinya dalam rangka mencegah KKN," terangnya.

Diberitakan sebelumnya,  Tujuh polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri tahun 2022 sudah disidangkan.

Tak ada anggota yang dipecat. Mereka mentok kena hukuman demosi dan penurunan jabatan.

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). 

Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved