Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Ferdy Sambo Hambat Proses Kasus KKN Bintara Polda Jateng, Kadivpropam Kala itu Terlilit Hukum

Kasus Ferdy Sambo atau dikenal sebagai kasus Duren Tiga ternyata ikut menghambat proses kasus suap Bintara Polri Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy 

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.

Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.

Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.

Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.

Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.

"Uang ott dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.

Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.

Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya anda sudah tahu sendiri," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved