Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bahayakan Negara
Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundur dengan jalan hukum biasa.
Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.
Mahfud MD menyampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam acara Townhall Meeting "Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca juga: Megawati Telepon Mahfud MD Tengah Malam, Marah karena Putusan Pemilu Ditunda
"Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa," ujar Mahfud MD di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).
Mahfud menyampaikan, sekarang ini semua dikejutkan oleh adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu.
Karenanya harus melakukan perlawanan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri tersebut.
"Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
Di mana agenda kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," ucapnya.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan menunda pemilu.
"Urusan hukumnya, saya sependapat, pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun.
Karena sekarang pun ada masalah, Pengadilan Negeri itu kok menunda pelaksanaan pemilu," tegasnya.
Sengketa pemilu sudah diatur dalam hukum dengan jelas.
Jika menyangkut administrasi persyaratan, mendaftaran, itu menjadi urusan Bawaslu, dan PTUN.
Mahfud MD menjelaskan, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang.
Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat dalam waktu lima tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatanya.
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.