Polda Jateng Bekuk Komplotan Begal Bersenpi Sasar Taksi Online
Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curras) bersenjata api ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Tayang:
Editor:
galih permadi
Polda Jateng
Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curras) bersenjata api ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para drivel online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya.
Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/komplotan-pencurian-dengan-kekerasan-curras-bersenjata-api-ditangkap.jpg)