Berita Regional
Gara-gara Langgar Kesepakatan Ini, Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK Mulai Hari Ini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E mulai Jumat ini.
Hal itu terkait kesepakatan atau perjanjian dengan terpidana kasus tewasnya Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator yang telah dilanggar.
Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.
Baca juga: Ini Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Bharada E, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar
"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.
Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan risiko lain terhadap Bharada E.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.
Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.
Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.
"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.
Dalam kesepakatan itu, Rully menyatakan kalau Bharada E menyatakan kesediaannya, selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan atau berstatus sebagai terlindung LPSK.
"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.
Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.
Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka Terkubur di Bukit, Anggota TNI Mantan Tunangannya Ditangkap |
![]() |
---|
Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Sampah, Polisi Buru Pembuangnya |
![]() |
---|
Seorang Buruh Tewas Akibat Hirup Gas Beracun saat Bersihkan Sumur Tetangga |
![]() |
---|
Alasan Siti TKW Karawang Rawat dan Biayai Anak Majikan dari Taiwan yang Down Syndrome |
![]() |
---|
Warga Dikira Mau Tawuran saat Bawa Stick Golf untuk Hajar Pria yang Diduga Hendak Culik Anak TNI |
![]() |
---|